Simpangkanan,Mandiripos.com — pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang terjadi di dusun Pematang Lada kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Rokan Hilir Hilir – Riau berhasil diamankan tim Opsnal polsek Simpangkanan . Perbuatan bejad tersebut dilakukan oleh kakek tua yang bernama M. Yahmin (70 Tahun) terhadap SN, seorang bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Informasi yang terima media ini dari humas polres Rokan Hilir, Selasa 10/4/2018 menyebutkan bahwa Pada hari Minggu tanggal 08 April 2018 sekira pukul 19.40 wib pelapor Neneng Wahyuni (30) merupakan ibu korban menerima telpon dari anaknya (SN) akan tetapi anak tersebut tidak mengatakan apa-apa kepada pelapor dikarenakan ketakutan kemudian anak pelapor mengatakan kepada pelapor “HALO MA, KAKEK BANG SAPRI” kemudian pelapor bertanya kembali kepada anaknya “KENAPA KAKEK BANG SAPRI NAK ? ” kemudian anak pelapor menjawab “TIDAK APA-APA KOK MAH”.
Mendapati hal itu Neneng Wahyuni selaku ibu korban merasa tidak enak hati sehingga pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira pukul 16 .00 wib ianya mendatangi anak nya di dusun pematang lada kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Rokan hilir.
Setelah bertemu dengan anaknya pelapor langsung membawa anaknya kerumah neneknya kemudian sesampainya di rumah neneknya pelapor bertanya kepada anaknya dan dengan di saksikan dengan suami pelapor dan juga ibu dari pelapor ” ADEK TADI MALAM MAU NGOMONG APA ?” kemudian anak pelapor menjawab “TAKUT NANTI DIMARAHI PAPA” kemudian pelapor menjawab ” GAK APA-APA NAK NGOMONG AJA SAMA MAMA ,GAK DI MARAH PAPA KOK” kemudian anak pelapor mengatakan kepada pelapor “KAKEK NYA BANG SAPRI MEGANG- MEGANG NUNUK ( VAGINA) ADEK” kemudian pelapor bertanya kembali kepada anaknya ” GIMANA CARA MEGANG NYA NAK ?” kemudian anak pelapor menjawab ” PERTAMA PUNGGUNG SILVIA DI KUSUK-KUSUK SAMA KAKEK NYA BANG SAPRI TERUS SILVIA DISURUH MEMBUKA KAKI SILVIA ( MENGANGKANG) BARU TANGAN KAKEK NYA BANG SAPRI MASUK KE DALAM CELANA SILVIA,TERUS NUNUK (VAGINA) SILVIA DI PEGANG-PEGANG SAMA KAKEK NYA BANG SAPRI SAMBIL MEMASUKKAN JARI TELUNJUKNYA KE NUNUK (VAGINA) SILVIA,TERUS KAKEK NY BG SAPRI BILANG BESAR JUGAK YA NUNUK ( VAGINA ) NYA.
Selanjutnya setelah mendengar berita tersebut dari anaknya pelapor langsung memeriksa VAGINA anaknya kemudian pelapor mendapati VAGINA anak nya tersebut agak melebar dan memerah selanjutnya pelapor langsung membawa anaknya ke kantor Polsek simpang kanan, Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Simpang Kanan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Ruslan mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya selanjutnya melakukan sejumlah tindakan,
” Membawa korban ke puskesmas untuk melakukan visum, memeriksa saksi saksi, mencari barang bukti, mengamankan tersangka dan Menempatkan tersangka di Rutan Polsek Simpang Kanan, “ungkap Ruslan.
Sambung Ruslan, pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 perlindungan anak.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tindak pidana pencabulan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IV / 2018 / Res Rohil / Sektor simpang kanan, Tanggal 09 April 2018 antara lain dan satu helai Baju terusan lengan pendek warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah kaos singlet warna putih.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.