ROHIL, Mandiripos.com- Upah minimum kabupaten (UMK) yang diterapkan pemerintah daerah ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan para pengusaha hotel di Bagansiapiapi, sebab masih banyak karyawan hotel memperoleh gaji dibawah UMK.
“Kita sudah sosialisasi terkait besaran penerapan UMK terhadap para pengusaha hotel, namun karena rendahnya tingkat hunian membuat pihak hotel tidak dapat membayar gaji sesuai UMK”, kata Kepala bidang hubungan industrial disnaker Rohil, Juni Rahmad, Kamis (22/3/2018), Bagansiapiapi.
Menurutnya, besaran UMK sebesar Rp2,5 juta lebih yang telah ditetapkan pemerintah daerah, berlaku pada perusahaan menengah kebawah maupun menengah keatas. Namun, sangat disayangkan lantaran minimnya tingkat hunian sehingga gaji karyawan hotel dibayar dibawah UMK.
“Kita khawatir kalau aturan UMK diterapkan bagi pengusaha hotel di Bagansiapiapi, dampaknya mungkin terjadi pemecatan terhadap karyawannya, akibat tidak mampu membayar gaji” jelasnya.
Ia menambahkan, pihanya sudah meminta pihak peruaahaan supaya tetap menerapkan UMK dan dapat memberikan laporan kepada dianaker dalam tiga bulan aekali. Disnaker juga mencatat bahwa ada sekitar 200 perusahaan yang terdaftar dan hanya beberapa yang belum menerapakan gaji karyawan sesuai UMK.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.