Aniaya istri pakai parang,  Amul diciduk polisi 


UJUNG TANJUNG,Mandiripos.com — Makmur (38) pria yang sehari-hari bekerja sebagai security di perusahaan PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) terpaksa harus berurusan  dengan pihak yang berwajib setelah tindakan KDRT (kekerasan  dalam rumah tangga) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri Mawarti di kediaman mereka Jln. Putri Hijau RT 001/RW 001 kepenghuluan  Sintong , Tanah Putih Rohil, setelah tindakan KDRTnya dilaporkan oleh istri/korban  (Mawarti) ke mapolres Rohim, pada hari kamis 22 Februari 2018 kemarin.

 

Data yang diperoleh awak media ini pada hari Rabu 28 Februari 2018 menyebutkan  bahwa kronologi penangkapan terhadap buruh pabrik sawit tersebut di atas bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 Sekira Jam 10.30 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwa tersngka an. Makmur Als Amul bin M.  Nurdin (alm)  sedang berada di PKS Kerang  PT. JGS.Mendapat informasi tersebut  anggota unit PPA sat reskrim Rohil langsung berangkat kesana untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah sampai di PKS  Kerang PT. JGS sekira pukul 10.45 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Makmur als Amul bin M. Nurdin (alm) .

 

Sedangkan kejadian KDRT itu sendiri terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, korban saat itu sedang berada di rumah bersama dengan tersangka dan anak-anaknya. Dan saat itu korban mau berangkat kerja namun terlebih dahulu mengambil air ke depan rumah untuk mandi. Saat korban kembali, korban mendengar suara anaknya menangis dan sampai di dalam rumah, korban melihat tersangka sedang mengayunkan anak di dalam buaian. Saat koban mendekati ayunan, tersangka marah dengan berkata, “memang gak becus kau ngurus anak”. Dan korban menjawab,  “aku jemput air loh bang, aku mau masak gak ada air di rumah”.

Baca Juga  Miliki 7 paket shabu,  sopir kena ciduk polisi

 

Setelah berkata demikian korban dipukul dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 5 kali pada bagian kepala dan selanjutnya korban lari keluar dr dalam kamar. Namun pelapor tiba2 menendang bagian kaki dan dan paha sehingga jatuh di bawah meja dekat TV. Saat itu Korban berdiri dan kemudian Tersangka mengambil parang dekat dinding rumah dan memukulkan punggung parang ke bahu sebelah kiri pelapor sehingga memar.

 

Parahnya lagi saat  tersangka hendak berangkat bekerja, tersangka masih sempat menendang pelapor dengan kakinya yang saat itu mengenakan sepatu safety yang depannya ada besinya yang mana saat itu korban sedang mengayunkan anaknya di dalam buaian. Korban sempat berteriak meminta pertolongan tetapi tidak ada pertolongan yang datang.

 

Kapolres Rokan  Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto  melalui Kasubbag  Humas Polres Rohil  AKP. Ruslan menuturkan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya, dan pihaknya juga telah melakukan pengamanan  terhadap tersangka berikut barang bukti yang digunakan tersangka dalam tindak tersebut, “tersangka saat ini sudah diamankan di polres rokan hilir guna proses Penyidikan lebih lanjut, “tutur Ruslan.

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan beda angka tersangka adalah

1(satu) buah parang,  1(satu) pasang sepatu safety dan VER (Visum Et Repertum. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca