Julkipli  tewas dianiaya di dalam rumah, sementara pelakunya masih lidik 


PANIPAHAN,Mandiripos.com —  Malang betul nasib Julkifli  pria kelahiran Tanjung Balai Sumut 39 tahun yang lalu, meregang nyawa setelah dianiaya oleh pelaku yang masih misteri, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam 8/02/2018 sekira pukul 20.20 wib .

 

 

Informasi  yang diterima dari humas polres Rohil, Jum’at 9/02/2018 menyebut bahwa peristiwa  penganiayaan  yang berujung pada kematian Julkifli tersebut pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekira pukul 20.20 wib ketika saksi 1 (satu) melintas di depan TKP saksi 1 yang bernama Burhanuddin melihat ada kerumunan masyarakat di dekat rumah,  kemudian saksi 1 berhenti dan mendekati kerumunan tersebut , lalu orang saling cerita ada kejadian di dalam  rumah tetapi tidak ada yg berani membuka pintu, lalu saksi  membuka pintu rumah ,  lalu saksi 1 dan saksi 2 (Aidin) melihat korban  sudah tergeletak di lantai dalam kondisi  berlumuran darah, saat itu juga  anggota polsek panipahan sudah ada di TKP dan langsung mengamankan TKP , serta meminta bantuan masyarakat utk membawa korban ke Puskesmas , selanjutnya melakukan Olah TKP .

 

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Humas polres Rohil  AKP Ruslan  mengatakan  bahwa kondisi korban penganiayaan mengalami luka parah   selanjutnya aparat dari polsek Pasir Limau Kapas / Panipahan  membawa ke Puskesmas, setelah korban sampai di Puskesmas  dan dilakukan pemeriksaan medis dan pihak medis mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia .

 

 

“Korban mengalami luka sayat  dibagian Leher , luka tusukan dibagian Pundak sebelah kiri 1 lubang, Luka Tusukan didada sebelah kiri sebanyak 2 lubang, dan luka tusukan diperut sebelah kiri sebanyak 1(satu) lubang, setelah di lakukan pemeriksaan oleh pihak medis dan Jenazah Korban di bawa kerumah dukaa, sekira Pukul 21.40 wib jenazah korban tiba di rumah duka, “terangnya.

Baca Juga  Miliki sabu Abang adik dan temannya  dibekuk polisi

 

 

Sementara itu lanjut Ruslan, pihak kepolisian belum bisa menetapkan   siapa yang menjadi pelaku/tersangka dalam tindakan kriminal  tersebut karena kasusnya masih dalam penyelidikan, “pelaku dalam lidik, “singkatnya. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca