ROHIL, Mandiripos.com- Tersangka kasus korupsi dana desa, Rudi Bintoro, dilantik sebagai kepala desa Bagan Manunggal dalam Rutan Bagansiapiapi. Usai dilantik tersangka langsung diberhentikan dari jabatanya.
Tersangka sendiri terpilih dari hasil pemilihan kepala desa serentak 2017. Sekdakab Rohil, Surya Arfan, usai melantik tersangka, Selasa (6/2/2018), di Rutan Bagansiapiapi, mengatakan pelantikan dilakukan atas dasar Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian setelah dilantik tersangka langsung diserahkan surat pemberhentian sementara sebagai kepala desa untuk menjalani proses hukum dan Pemkab Rohil akan menunjuk penjabat sementara agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.
“Pelantikan tersangka korupsi dana desa ini merupakan pertama kali terjadi di kabupaten Rokan Hilir, untuk itu diminta kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa tepat sasaran dan sesuai aturan,” pesan sekda.
Pada kesempatan itu, kepala rutan Bagansiapiapi, Jupri Jabbar mengatakan tersangka Rudi Bintoro sudah ditahan lebih kurang dua bulan, pelantikan yang dilaksanakan merupakan perdana dilakukan di rumah tahanan bagansiapiapi.
Sebelumnya dijelaskan bahwa tersangka Rudi Bintaro ditahan kejaksaan Negeri Rohil sejak tanggal 12 Desember 2017, di rutan Bagansiapiapi, dan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.