Kubu, Mandiri pos — meskipun sudah tidak terhitung lagi jumlah pelaku yang masuk bui akibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu ini, namun ironisnya hal tersebut tidak membuat orang mengurungkan niat untuk ikut terjun melakoni bisnis obat-obatan terlarang ini, seperti halnya yang dilakukan tersangka Ade Riswanto alias Dedek yang nekat mengedarkan shabu-shabu sehingga akibat aksi nekatnya tersebut warga Kubu ini ditangkap polisi pada hari Senin 29 Februari 2018 kemarin,
Informasi yang berhasil diterima dari Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini bermula pada hari Senin tgl 29 Januari 2018 sekira pukul 20:00 wib, Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di seputaran jalan Utama Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit reskrim Sektor Kubu, melaporkan perihal tersebut kepada AKP Sopyan selaku Kapolsek Kubu, selanjutnya Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Kanit Reskrim polsek kubu IPTU Yuliardi ,SH bersama tim opsnal Polsek Kubu BRIPKA C.S. Sianipar & BRIPTU Jhon Fitri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut . Dan setelah sampai di TKP tepatnya di jalan Utama dusun Parit Jabir Rt 01 Rw 02 Teluk piyai kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir ternyata informasi yang didapatkan itu benar.
Tidak ingin membuang waktu kemudian Kanit Reskrim Polsek Kubu beserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ade Riswanto alias Dedek bin Ahmadi dan melakukan penggeledahan maka di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikn serbuk kristal, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal, 1 (satu) unit hp merk xiaomi berikut kartu simpati yg terpasang didalamnya, 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja, dan uang sejumlah Rp.2.912.000 (dua juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cherry menyebutkan bahwa setelah ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka , “dan tersangka mengakui bahwa benda yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr DEDI (DPO), Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kubu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ungkapnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas turut juga disita barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang berisikan serbuk Kristal Di duga Shabu-shabu .
- 2 ( dua ) Bungkus plastik Bening berukuran kecil yg berisikan serbuk Kristal yg di duga Shabu-shabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek kawadlsaki ninja tanpa No. Pol.
- 1 ( Satu ) Unit Hp Merk XIAOMI Warna Hitam berikut dgn Kartu Simpati yg terpasang didalam nya No. 081364275094
- Uang sejumlah RP 2.912.000 (dua juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah ).( Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.