Panipahan, Mandiripos — Sapudin alias Padin (22) terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan polsek Panipahan (Pasirlimaukapas) setelah aksi nekatnya mencuri di rumah Lecu (66) yang beralamat di kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil – Riau, pada hari Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 02.00 wib dinihari. Parahnya lagi Sapudin yang ditangkap polisi saat melakukan aksinya dalam kondisi tanpa mengenakan sehelai benangpun alias telanjang bulat ini sempat berusaha melarikan diri sehingga terpaksa polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.
Data yang diperoleh awak media ini dari Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut di atas bermula pada hari selasa tanggal 23 januari 2018 sekira jam 01:00 wib tim opsnal polsek Panipahan yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek panipahan beserta 2 (dua) orang anggota, Bripka Crystony Butar- Butar dan Bripda Sareng Purnomo melaksana giat razia dibawah kolong perumahan penduduk panipahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana curat dan curas, yang mana diketahui bahwa selama ini para pelaku pencurian menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban atau sasaran melalui bawah kolong rumah penduduk.
Kemudian daripada itu, sesampainya di bawah kolong rumah penduduk, selanjutnya tim opsnal polsek Panipahan langsung mengendap dan bersembunyi dibalik tiang-tiang rumah penduduk untuk melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang diduga selama ini sering melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel papan rumah korban atau sasaran.
Dengan berbekal 2 (dua) unit senter, sekira pukul 02.00 wib dini hari dan dalam situasi yang cukup gelap, tiba-tiba salah seorang anggota tim opsnal Polsek Panipahan melihat bayangan orang yang sedang berjalan di bawah kolong rumah penduduk. Melihat adanya bayangan orang yang sedang berjalan tersebut, Tim opsnal polsek panipahan langsung bersembunyi di balik tiang-tiang rumah warga panipahan, sambil memastikan bayangan tersebut, semakin lama bayangan tersebut semakin agak jelas dan semakin mendekat ke arah tempat tim opsnal polsek panipahan yang sedang melakukan pengintaian, mendapati hal itu, selanjutnya salah seorang anggota tim opsnal panipahan langsung menyalakan senter dan mengarahkan senter tersebut ke arah bayangan orang yang sedang berjalan dan ternyata bayangan tersebut adalah seorang laki-laki dalam keadaan tidak berpakaian (bugil) dan hanya memakai penutup wajah/topeng serta hanya kelihatan matanya saja, sehingga tim Opsnal tidak dapat mengenali laki-laki tersebut.
Akan tetapi, setelah laki-laki tersebut disenter oleh tim Opsnal, tiba-tiba laki-laki tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri, yang selanjutnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kanit Reskrim sambil melakukan pengejaran dan pengepungan, namun laki-laki tersebut tetap berusaha melarikan diri.
Melihat laki-laki tersebut tetap berusaha untuk melarikan diri, selanjutnya Kanit Reskrim langsung mengarahkan tembakan ke 4 (empat), kearah bagian kaki dan mengenai betis kaki sebelah kanan. Setelah laki-laki tersebut dilumpuhkan, selanjutnya Tim opsnal mendekati laki-laki tersebut dan membuka penutup wajah/topeng yang dipakainya, ternyata laki-laki tersebut adalah seorang Residivis yang dikenal tim opsnal bernama Fadil yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi karena terlibat dalam perkara pencurian bawah kolong, dan saat itu juga tim opsnal menemukan tas wanita warna kuning yg sedang dibawa oleh laki-laki yang bernama Fadil tersebut, setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi uang yang berjumlah Rp. 2.189.000,— (dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya Tim opsnal menanyakan kepada pelaku tentang asal usul uang tersebut, yang kemudian dijelaskan oleh pelaku bahwa uang tersebut merupakan hasil curian dari rumah seorang warga Tionghoa yg terletak di jalan Gereja.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adipurwanto melalui melalui bagian Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cherry menyebutkan bahwa setelah ditangkap, tim opsnal sebelumnya membawa pelaku Fadil ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan atas luka tembak yang dialaminya, “selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Panipahan guna mendapatkan perawatan dan pengobatan. Sekira jam 05.00 Wib, Tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Panipahan beserta barang bukti uang, guna pengusutan perkaranya lebih lanjut, “Paparnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana tersebut di atas adalah berupa uang tunai sebesar Uang Tunai sebesar Rp.2.189.000.000,- satu buah tas wanita berwarna kuning, Satu buah obeng, Kain penutup muka., Sepasang sepatu.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.