Ujung Tanjung,Mandiripos.com- Tim Satreskrim polres Rokan Hilir mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kebun Usaha Baru kepenghuluan Banjar Xll kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dalam tindak pidana curas yang terjadi pada 27 Desember 2017 yang berhasil diungkap pada hari Sabtu 13 Januari 2018.
Data yang berhasil dirangkum dari bagian Humas Polres Rokan Hilir pada hari Ahad 14 Januari 2018 menyebutkan bahwa pada hari jum’at tanggal 8 Desember 2017 pelapor bersama Supri sedang bekerja menjaga alat berat milik Saudari Rosida di lahan usaha baru Kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Sekira jam 01.00 wib tiba tiba datang 3 orang tak dikenal menodongkang senjata kepada pelapor dan saksi sambil berkata TIARAP, JANGAN MELIHAT.
Selanjutnya pelapor dan saksi diikat menggunakan potongan kain sarung, selanjutnya pelapor dan saksi mendengar suara alat berat di buka komponennya setelah itu para pelaku pergi dengan membawa hp dan sepeda motor milik pelapor dan saksi. Atas perbuatan para pelaku maka komponen alat berat berupa central valep, handel kanan dan kiri, monitor gas dan penal drigf diambil oleh pelaku, atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-.(dua ratus juta rupiah)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan Penyelidikan serta koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Riau diperoleh informasi keberadaan pelaku curas alat berat excavator masih berada di seputaran wilayah hukum polres Rohil. Atas dasar info tersebut di atas selanjutnya Tim gabungan Unit Opsnal dan Unit Pidum Sat reskrim Polres Rohil yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto , S.D, SIK pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suherdianto Alias Adi Balam di rumahnya, setelah di Interogasi tersangka mengakui telah melakukan PENCURIAN DENGAN KEKERASAN terhadap alat berat excavator tersebut bersama dengan rekannya bernama Muhammad alias Rizal dan Ucok Manik (Otak pelaku) .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Ruslan mengungkapkan bahwa setelah berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya, dan berhasil menangkap satu orang pelaku lagi namun sayangnya satu orang pelaku lainnya berhasil kabur,
“atas informasi tersebut dilakukan lagi penyelidikan hingga Pukul 11.30 Wib Tim tiba di rumah tersangka Sdr Muhammad Rizal alias Rizal di Pematang Binjai Kepenghuluan Pematang Ibul, kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, namun kedatangan Tim di tempat tersebut di ketahui oleh tersangka saudara Muhammad Rizal sehingga ia melarikan diri ke arah kebun sawit belakang rumahnya, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga sekira pukul 13.30 wib tersangka di tangkap sedang bersembunyi di dalam rumah warga tepatnya di dalam kamar dibawah tempat tidur Kemudian di lakukan lagi pengembangan ke arah dusun Sarang Olang Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rohil, namun tidak ditemukan tersangka Ucok Manik (DPO masih dalam pengejaran), Kemudian sekira pukul 22.30 Wib tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk di lakukan pemeriksaan, kemudian tim melanjutkan pengembangan terhadap tersangka Ucok Manik, “pungkas Ruslan. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.