ROHIL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Rohil melakukan pengecekan dan penjemputan data perekaman KTP Elektronik yang terendap di setiap Kecamatan, hal itu terjadi disebabkan gangguan aplikasi dari pusat.
Kadisdukcapil Rohil, Basarudin, dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018), mengatakan mengenai data ektp yang mengendap di kecamatan, pihaknya akan mengirim data tersebut ke dirjen pusat paling lambat tanggal 12 Januari 2018, melalui propinsi propinsi.
“Data nya sudah kita ambil di kecamatan untuk dimasukan kedalam hard copy,” katanya.
Sementara itu, pihaknya hanya dapat memastikan perekaman data e ktp dikecamatan hanya tinggal 10 persen.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.