BAGANBATU,Mandiripos.com — Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir melakukan tinjauan lapangan terhadap adanya aduan terkait dugaan limbah medis mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Swandi SSos melalui Carlos Roshan ST Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, Sabtu (23/12/2017) usai verifikasi hasil temuan lapangan menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan berdasarkan pengaduan tanggal 22 Desember 2017 tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Klinik Ibunda.
“Kita melakukan verifikasi tindak lanjut pengaduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir bersama LSM Intra Win Rokan Hilir beserta pihak Klinik Ibunda telah melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, yaitu di sekitar Jalan H Selamat RT 02 RW 04, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, di depan Mess Perawat Klinik Ibunda lokasi kolam (IPAL) dan lokasi tungku bakar limbah B3 (limbah medis),” terang Carlos.
Adapun hasil verifikasi lapangan terdapat instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) milik Klinik Ibunda, air limbah hasil pengolahan tersebut dibuat ke sungai kecil. Sistem pengolahan air limbah Ipal tersebut menggunakan sistem penjaringan dengan menggunakan ijuk, pasir dan kerikil.
“Klinik Ibunda belum melakukan pemisahan air limbah kamar mandi dan air limbah yang berasal dari unit pelayanan medis Poli Umum, Poli Gigi, kamar bedah, UGD, ruang bersalin, air limbah yang dibuang tersebut masih menyatu antara air limbah dari unit pelayanan medis dan air limbah domestik,” terangnya.
Kemudian terungkap juga Klinik Ibunda belum mempunyai izin pembuangan air limbah ke sumber air. Klinik Ibunda belum melakukan pemantauan air limbah setiap bulannya sehingga belum diketahui apakah air limbah yang dibuang tersebut sudah memenuhi standar baku mutu atau tidak.
“Klinik Ibunda melakukan pembakaran limbah B3, limbah medis di tungku bakar namun hasil pembakaran limbah B3 tersebut belum optimal karena sebagian sisa pembakaran masih utuh, belum menjadi abu, sisa pembakaran dikumpulkan di dalam karung plastik dan ditumpuk di samping tempat pembakaran tersebut,” ujarnya lagi.
Klinik Ibunda juga diketahui belum mempunyai tempat penyimpanan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan medis. Terdapat limbah medis berupa jarum suntik bekas, botol plastik infus bekas, masker bekas, selang infus bekas, obat kadaluarsa, botol obat bekas, botol obat injeksi bekas yang berada di tumpukkan sampah di Jalan H Selamat RT 02 RW 04, Kelurahan Bahtera Makmur kota, Kecamatan Bagan Sinembah, di depan Mess Perawat Klinik Ibunda, lokasi tumpukan sampah tersebut berada di luar lahan milik Ibunda Klinik, jaraknya sekitar 400 meter.

“Selain itu, terdapat juga fasilitas pelayanan medis lainnya yaitu praktek Bidan Sari Dewi Mona yang berjarak 400 meter dan Bidan Lia yang berjarak 500 meter dari tumpukan sampah yang terdapat limbah medis yang tersebut,” paparnya.
Atas temuan ini, Klinik Ibunda diwajibkan untuk melakukan pemisahan saluran pembuangan air limbah domestik dan air limbah medis, sehingga air limbah yang diolah di kolam IPAL adalah air limbah yang berasal dari unit pelayanan medis.
“Melakukan pengolahan air limbah di kolam IPAL sebagaimana yang telah ditentukan di dalam dokumen UKL-UPL Klinik Ibunda. Melakukan pemantauan air limbah setiap bulannya dan melaporkan hasil pemantauan air limbah tersebut setiap 3 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dan tembusnya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya.
Kemudian Klinik Ibunda juga diwajibkan mengurus izin pembuangan air limbah ke sumber air, membuat tempat penyimpanan limbah B3 dan mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan medis, menghentikan pembakaran limbah B3 di tungku bakar, hasil pembakaran limbah B3 yang disimpan di dalam karung tersebut disimpan di dalam tempat penyimpanan limbah B3.
“Melaporkan neraca limbah B3 setiap setiap 3 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dan tembusnya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup. Klinik Ibunda diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tindak lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Klinik Ibunda belum berhasil dikonfirmasi, tim sedang berupaya menemui pemilik klinik guna meminta tanggapan terkait temuan DLH Rohil ini.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.