BAGANSIAPIAPI, Mandiri pos — terkadang akibat ulah nakal anak yang melampaui batas kerap kali menimbulkan kekesalan orang tua sehingga menyebabkan orang tua dengan sangat terpaksa melakukan tindakan tegas bahkan hingga melaporkannya kepada pihak berwajib, seperti halnya yang dilakukan Jamilah yang melaporkan anaknya sendiri yang bernama David bin Arup (29) yang melakukan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ibu kandungnya sendiri (Jamilah) di dalam rumahnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2017 sekira 2017 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Poros Sungai Bakau rt. 03 kepenghuluan Sungai Bakau Sinaboi.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir, Jum’at 15/12/2017 bahwa atas kejadian tersebut korban Jamilah melaporkannya ke polsek sinaboi dan korban bermohon agar pelaku David anak korban tersebut dititip sementara di polsek Sinaboi sesuai dengan surat permohonan penitipan tanggal 15 desember 2017.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandung sendiri dan akibat dari tindakan tersebut si korban menitip pelaku ke mapolsek Sinaboi,
“dalam surat permohonan penitipan tersebut berisi tentang sejumlah poin antara yakni selama dalam masa penitipan tersebut terhadap tersangka David bin Arup (Alm) Jika terjadi sesuatu hal terhadap anak korban selama masa penitipan akan menjadi tanggung jawab saudari Jamilah sebagai penitip dan selanjutnya Jamilah sebagai penitip akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahannya terhadap tersangka secepat mungkin, “terang Cherry.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.