UJUNGTANJUNG,Mandiri pos — pada tanggal 9 Desember 2017 persisnya hari Sabtu dinihari sekira pukul 02.30 Wib aparat kepolisian dari polres Rohil berhasil mengamankan 3 orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsisdi Pemerintah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Data yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir pada hari Ahad 10/12/2017 menyebutkan bahwa penangkapan terhadap 3 tersangka masing-masing Riadi (32), Wagiman (31) Teguh Wardana (32) yang ketiganya merupakan warga Tanjung Medan ini terjadi pada hari Sabtu sekira pukul 02.30 Wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 170/ XII/ 2017/RIAU/Res Rohil tanggal 09 Desember 2017.Pada hari Jumat tgl 08 Des 2017 sekira jam 21.30 Wib, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di daerah Jl. Lintas Bagan Batu – Pujud diduga sangat marak terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan info tersebut atas perintah Kasat Reskrim team melakukan serangkaian Penyelidikan di Lokasi yg dimaksud, dan sekira pukul 02.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap satu unit Mobil L300 BM 8230 MC yang bermuatan 53 jerigen BBM jenis solar dan 1 jerigen BBM jenis Pertamax, dan 3 orang yg berada didalam mobil tsb, pada saat team melakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, mengaku sebagai pemilik BBM seperti tersebut diatas.
Dalam penangkapan tiga pelaku tersebut di atas polisi juga turut menyita barang bukti dari tindak kejahatan antara lain dari tangan Riadi sebanyak 15 jerigen solar, dari tangan wagiman 21 jerigen solar dan 1 jerigen pertamax dan dari tangan teguh wardana polisi juga menyita 18 jerigen Solar serta satu unit kenderaan yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut jenis jenis L300 merk Mitsubishi BM 8230 MC. Milik Teguh Wardana turut juga diamankan polisi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengungkapkan bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan karena saat ditanya petugas tentang dokumen BBM yang dibawanya namun tidak mampu menunjukan sehingga tim reskrim langsung meringkusnya dan menggelandang ke Mapolres Rokan Hilir,
“pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tsb tdk dapat menunjukkan surat ijin yg resmi terkait BBM yang mereka bawa, sehingga yg bersangkutan dibawa ke Polres guna proses sidik lebih lanjut, “tegas Cherry. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.