Baganbatu,Mandiripos — ) Satuan reserse narkoba polres Rokan Hilir kembali mengamankan satu orang dari dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Ahad 26 November 2017.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba di kepenghuluan Bagan Manunggal kecamatan Bagan Sinemba tersebut polisi berhasil mengamankan Ahmad Reza Rifin (22) namun pelaku lainnya yang diketahui bernama Agus berhasil melarikan diri.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir pada Hari Selasa 28/11/17 menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut di atas bermula Pada hari minggu tanggal 26 November 2017 sekira pukul 12.30 wib sat res narkoba mendapat informasi bahwa di Kepenghuluan Bagan Manunggal marak terjadi penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.
Mendapat info tersebut atas perintah kasat Res Narkoba AKP Juliandi .SH anggota satnarkoba berangkat ke tempat yang dimaksud,sesampainyav di tempat yg dimaksud anggota mengumpulkan baket dan sekira pukul 01.00 wib dilakukan penangkapan terhadap laki laki yang mengaku bernama Ahmad Reza Ripin als Rusmianto dan satu orang temannya berhasil melarikan diri an.AGUS dan dari tersangka di sita BB tersebut diatas.
Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut di atas tim satnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi shabu-shabu dan 1 (satu) unit hp merk Nokia.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengatakan bahwa pelaku dan barang sudah diamankan di Mapolres Rohil, “tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut, ”tegas Cherry. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.