ROHIL,Mandiripos.com- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2018 mengalami kenaikan sekitar 9 persen atau Rp2.506.000 ,dari tahun 2017, hanya sebesar Rp2.305.000.
Hal itu diungkapkan, Kepala dinas tenaga kerja Rohil, Amirudin, dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017), di Bagansiapiapi.
Menurutnya, kenaikan UMK dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan dn besaran UMK saat ini sudah disetujui bupati dan ditanda tanggani, kemudian rekomendasinya dikirim ke Pekanbaru untuk dibuat keputusan gubernur Riau.
“Ada kenaikan 200 ribu lebih dari sebelumnya dan perusahaan yang beroperasi di Rohil terhitung Januari 2018 wajib membayarkannya minimal masa kerja selama setahun,” ungkapnya.
Untuk tahun 2017 ini pihak perusahaan sejauh ini masih patuh membayar UMK sesuai dengan apa yang disepakati tahun sebelumnya. Diharapkan hal itu juga tetap berlanjut dimana perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.
“Kita tinggal menunggu sk dari gubernur tapi walaupun sk nya belum keluar kita akan tetapkan juga umk tersebut sesuai persetujuan pada tahun 2018 mendatang “ imbuhnya.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.