ROHIL, Mandiri pos.com- Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Rohil, Basarudin, menyebutkan warga yang memiliki KTP ektronik yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu merekam ulang, karena berlaku seumur hidup.
“Kita siap membantu warga jika terhambat dalam pengurusan dokumen akibat masa berlaku e-ktp habis,” kata Basarudin, dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017), di Bagansiapiapi.
Pemberlakuan KTP, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2006 direvisi menjadi undang undang nomor 24 tahun 2013, bahwa KTP berlaku seumur hidup dan bagi ktp yang ada batas waktu berlakunya dapat digunakan dan tak perlu digantikan.
Ia menambahkan, bagi warga yang ingin melakukan perekaman hingga perubahan data, diharapkan membawa pas poto agar bisa dilampirkan dalam surat keterangan ( suket ) menjelang penerbitan e-ktp.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.