Panipahan — Aparat polsek Pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir berhasil menangkap Asen alias Edi alias Bagan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shab pada hari Sabtu tgl 28 Oktober 2017 sekira pukul 19.45 wib di Jln. Poros / Beko Kepenghuluan. Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Data yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir Senin 30/10/2017 menyebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017, sekira Jam 19.45 wib, Pelapor atas nama BRIPKA IFANANTO P. A Nrp 7706042, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama BAGAN diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah Pelapor mendapat informasi tersebut, pelapor langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH, lalu Kapolsek Panipahan memerintahkan Pelapor dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya pelapor atas nama BRIPKA Ifananto P. A mencoba untuk memancing dengan cara berpura pura sebagai pembeli narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada sdr Bagan dan meminta sdr Bagan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada pelapor yg menunggu di jalan Poros / Beko Kep, Panipahan Darat Kec, Pasir Limau Kapas Kab Rohil, tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, tempat dimana Pelapor bersama personil Panipahan menunggu.
Tidak beberapa lama kemudian pelaku yang bernama Asen alias Bagan pun datang dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO dengan membawa Narkotika Jenis sabu -sabu tersebut, sesampainya di depan Kantor Penghulu panipahan darat, terhadap pelaku atas nama Asen alias Edi alias Bagan langsung dilakukan penangkapan dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Asen alias Edi Alias Bagan, pelaku mencoba menghilang barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara memasukan narkotikaarkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam mulut pelaku untuk ditelan, namun berkat kesigapan pelapor beserta anggota Polsek Panipahan, niat dan rencana pelaku tersebut dapat digagalkan dengan cara memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari dalam mulut pelaku, yg akhirnya dari dalam mulut pelaku, dapat dikeluarkan 1 (satu) paket plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kasubbag humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menyebut setelah ditangkap pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Penipahan, “selanjutnya pelaku Asen alias Edi Alias Bagan beserta barang bukti berupa 1(satu) paket plastik kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA merk MIO bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk STRAWBERRY dibawa ke Kantor Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut, “pungkasnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.