BALAI JAYA, mandiri pos — Bangunan Rumah liar yang berada di tanah Daerah Milik Jalan (DMJ) yang di pungsikan untuk warung remang – remang yang berkedok usaha dagang, Yang berada di KM 39 Kecamatan Balai Jaya, Camata Balai Jaya turut mengambil sikap akan melakukan penertipan.
Hal itu seperti yang di ucapkan Camat Balai Jaya, Samsuir SPd Kepada Posmetro Rohil, Senin (25/9) bahwa telah melakukan langkah penertipan awal melalui surat edaran kepada pemilik warung remang – remang yang berada di jalan lintas Riau – Sumut Km 39 Balai jaya.
” Sudah kita layangkan surat penertipannya, Dan surat peringatan itu berupa mengosongkan Warung remang – remang dan Rumah Liar (Ruli) yang menyediahkan Wanita penghimbur, diharapkan melalui surat itu mereka (Pemilik Warung) akan mengindahkan surat edaran yang sudah kita berikan,” Ungkap camat.
Camat menjelaskan, Bahwa pihaknya telah menyurati pemilih Warung, Baik itu Warung remang – remang dan rumah liar sebanyak dua kali. Untuk itu apabila dalam waktu yang sudah di tentukan belom juga di indahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
” kita sudah dua kali menyurati, kalau belom di indahkan akan kita tindak tegas terutama yang kafe remang – remang, namum kalau warung berdagang akan kita berikan toleransi,” ujarnya.
Selain itu, kata camat, Untuk di wilayah yang dipimpinnya hanya keberadan warem dan ruli hanya di KM 39. Namun yang di fungsikan oleh warung usaha akan tetap di bolehkan mengais rezeki.
” Saya rasa kalau untuk usaha warung dagang gak masalah ya, asalkan jangan mengganggu lalulintas, karena saya lihat pun tidak terlalu dekat dengan jalan,” pungkasnya.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.