Pujud, mandiri pos — aparat kepolisian dari polsek Pujud berhasil mengamankan Samsul pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja pada hari Ahad 24/9/2017 di dusun Simpang Tiga Kepenghuluan Pujud kecamatan Pujud kabupaten Rokan Hilir.
Selain Samsul , tidak berselang lama yakni sekitar pukul 01.30 wib polisi juga berhasil mengamankan Sulaiman alias Eman di Bagan Batu yang diketahui merupakan penyuplai daun ganja kering kepada tersangka Samsul.
Data yang berhasil dirangkum dari humas polres Rokan Hilir, Senin 25/5/2017 menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut yang berdasarkan laporan polisi LP/ 30 /IX/2017 /Res Rohil/Sek Pujud, tgl 25 September 2017. Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya yang diperoleh pada hari Minggu tang gal 24 September 2017, sekira Jam 19.00 wib bahwa di Kepenghuluan Pujud tepatnya di Dusun Kampung Tiga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Bermodalkan informasi tersebut selanjut nya kapolsek Pujud AKP H. Kamaludin Tambak SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H. Zulhainan .SH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud, dengan berbekal surat perintah maka dilakukan lidik dan pengintaian, dan alhasil kemudian pada pkl 20.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Samsul di Dusun Kampung Tiga Kep. Pujud dan dari tersangka Samsul didapat barang bukti berupa 1(satu) paket besar yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Dari hasil interogasi terhadap Samsul didapatkan keterangan bahwa Narkotika jenis daun Ganja tersebut didapat (dibeli) dari seseorang yang bernama Sulaiman als Eman warga Bahtera Makmur, tidak ingin membuang waktu selanjutnya tim bergerak menuju Bagan Batu dan hasilnya pada pkl 01.30 wib, berhasil dilakukan penang kapan terhadap Sulaiman Als Eman di Bagan Batu dan dari tangan Sulaiman Als Eman didapat uang uang sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan dari pengaku an sulaiman Als Eman bahwa uang tersebut didapat dari Samsul yaitu hasil dari penjualan Narkotika Jenis Daun Ganja sebelumnya kepada Samsul dan juga dari Sulaiman Als Eman disita 1(satu) buah ember tempat Cat dan pengakuan Sulaiman Als Eman bahwa ember tsb tempat penyimpanan Narkotika jenis daun Ganja sebelum narkotika Jenis daun ganja tsb di jual kepada Samsul.
Kapolres Rokan Hilir melalui Subbag Humas polres Rohil mengatakan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pengedar daun ganja dan telah mengamankannya di mapolsek Pujud, “selanjutnya Terhadap tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Cherry melalui stafnya Sugiono.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.