Wartawan Alami Intimidasi dan Perampasan Aset saat Liputan di Pekanbaru


 

Pekanbaru – Seorang wartawan mengalami tindakan intimidasi dan perampasan aset miliknya saat melakukan peliputan terkait permasalahan antara seorang pemilik kendaraan dan kelompok debt collector di Jalan Lintas Timur Km 18, Kota Pekanbaru, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika wartawan sedang merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya, sebuah Oppo (type). Namun, seorang debt collector berinisial R secara paksa merampas handphone milik wartawan dan mengakses isinya tanpa izin. Tidak hanya itu, R juga menghapus video rekaman yang telah direkam wartawan sembari melontarkan kata-kata kasar.

Setelah menghapus rekaman tersebut, R mengembalikan handphone dengan cara melemparkannya ke arah wartawan. Beruntung, wartawan berhasil menangkap ponselnya sehingga tidak jatuh ke tanah.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

1. Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan perampasan dan penghapusan rekaman jelas merupakan upaya menghalangi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam kasus ini, justru wartawan mengalami intimidasi, yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

3. Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi dunia jurnalistik, mengingat kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang tengah menjalankan tugasnya seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami intimidasi dan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi peringatan akan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  DPW ALFI RIAU : CABUT IZIN PERUSAHAAN YG TIDAK PATUHI ATURAN Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Sesuai PM. 49 Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca