Forkorindo Laporkan Dinas PUPR Riau ke Kejati Atas Dugaan Korupsi Jalan


Pekanbaru-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, melaporkan atas dugaan Korupsi pembangunan Jalan pada Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, pada Senin 25/09/2023.

Adapun laporan Dugaan Korupsi pada Anggaran 2022 tersebut ditemukan LSM Forkorindo Riau pada pembangunan ruas jalan perihal Lubuk Agung-Batas Sumbar yang bernilai HPS Rp4.931.784.986 dan Pembangunan Jalan Lipat Kain – Lubuk Agung dengan bernilai HPS Rp. 7.745.243.152.

Tp. Batubara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, menjelaskan kepada awak media, awalnya Tim Forkorindo Riau menerima laporan bahwa kegiatan tersebut tak sesuai dengan Spek dan BQ, akhirnya Forkorindo Riau melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung sesuai datanya, hingga menemukan dugaan kuat adanya korupsi dalam kegiatan tersebut.

“Awalnya, kita dapat laporan dari masyarakat, dari laporan itu kita lakukan kroscek datanya, hingga menghitung ke lokasi pekerjaan, ternyata pekerjaan tersebut banyak sekali kekurangan Speknya, ada dua pekerjaan di lokasi yang sama, keduanya tidak sesuai spek,” ujarnya.

Ironisnya lagi, LSM Forkorindo Riau telah menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau untuk melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi hingga melakukan pengiriman pesan Via WhatsApp Arif selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan Respon.

“Saat surat dilayangkan kepada Pihak Dinas PUPR Provinsi Riau pada 04/09/2023 tidak digubris, dan chat kepala dinasnya, namun chat tidak direspon sama sekali, ini yang membuat dugaan semakin kuat, bahwa kegiatan tersebut memang ada yang ditutup – tutupi pihak pemerintah khusunya Dinas PUPR,” paparnya.

“Kita percaya, Pihak Kejaksaan Tinggi Riau dapat melakukan tugasnya dengan baik, dan dapat mengungkap indikasi Korupsi ini dengan transparans, sesuai dengan visi dan misi Kajagung dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini menjadi prioritasnya,” tutupnya. (Timbul/Aliansi Berkarya).

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca