Cegah Fatalitas, HIKATAMA Minta Awasi Penggunaan RUP Pada Mobil Barang


Pekanbaru, Mandiripos.com – Kecelakaan lalu lintas dijalan Tol kembali menelan korban hal ini terjadi pada ruas tol JMKT Tebingtinggi-Medan, tepatnya di Km 47.200, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/2).

Insiden kecelakaan lalu lintas itu melibatkan mobil Honda HR-V plat B 1358-EZA kontra truk Tronton Mitsubishi BK 8912 EJ mengakibatkan dua orang tewas.

Dikutip dari waspada.co.id Kecelakaan bermula saat mobil Honda HR-V yang dikemudikan korban Azhariya Prasetya Putra datang dari Jalan Tol JMKT Tebingtinggi menuju Medan melaju dengan kecepatan tinggi.

Namun korban tidak memperhatikan adanya truk Tronton Mitsubishi BK 8912 EJ yang dikemudikan Labuhan Manulang, melaju dari arah yang sama. Akibatnya mobil minibus itu langsung menyeruduk kolong truk yang ada didepannya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP. Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat (HIKATAMA) Drs. Irwan Nasir, M.Si yang dihubungi awak media melalui seluler Juma’t, (3 Januari 2023) menyampaikan keprihatinanya mengingat kecelakaan di Jalan Tol tingkat fatalitasnya cukup tinggi selain itu banyak menimbulkan korban jiwa.

Selaku pengiat keselamatan transportasi kami perihatin atas insiden yang terjadi karena sampai menimbulkan korban jiwa, seharunya kecelakaan itu bisa dicegah kalau saja pengendara dapat bersikap hati – hati dan waspada terhadap adanya potensi bahaya dijalan Tol” tutur irwan

Irwan melanjutkan fatalitas kecelakaan dijalan tol itu terjadi selalu karena diawali dengan kecepatan tinggi dan penegndara mengantuk sehingga hilang kendali dan akhirnya menabrak kendaraan didepannya yang berjalan lebih lambat.

Fatalitasnya karena berkecepatan tinggi (over speeding) lalu menabrak truk dari arah belakang sehingga masuk ke kolong truk yang diduga tidak dilengkapi dengan RUP ( rear undertun protection), nah itu bisa kita lihat dari photo atau vidio yang beredar di media sosial” tutur irwan lagi.

Baca Juga  Polres Mesuji Dan Jajarannya Peringati Hari Lahir PANCASILA 2024

Ia melanjutkan peraturan mengenai pemasangan RUP itu sudah ada seharusnya bisa diawasi oleh Pemerintah karena fungsi RUP dapat meminimalisir kekuatan dorongan / benturan apabila terjadi tabrakan dari arah belakang dan tentunya dapat melindungi pengemudi dari cedera berat.

Sesuai rekomendasi dari KNKT untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan ada aturan yang megharuskan kendaraan barang dilengkapi dengan bemper perisai kolong belakang (RUP), hal ini harusnya menjadi perhatian Pemerintah yang berwenang seperti Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di Daerah yang seharusnya proaktif melakukan pengawasan dilapangan jangan ada lagi mobil barang yang tidak dilengkapi dengan RUP karena itu sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan” tutup irwan nasir mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2 priode ini.

Sebelumnya dikabarkan terdapat 2 orang tewas dalam insiden tersebut Kedua korban Honda HR-V bernama Azhariya Prasetya Putra (27) warga Jalan Sekolahan 40, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya dan penumpang Nulena Br Sembiring (59) warga Jalan Perjuangan, Linkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. (BD)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca