PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar silaturahmi, Senin (12/9/22), sekitar pukul 10.00 WIB, di Balai Serindit Aula Gubernuran. Dalam acara tersebut Kajati Riau Dr. Supardi, SH., MH berkesempatan menjadi Narasumber dengan tema “Menuju Riau Sejahtera Tanpa Korupsi dan Penuh Ampun”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M. Si, Sekda Provinsi Riau Ir. S. F. Hariyanto, M. T, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, SH., MH, Para OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan itu, Kajati Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa Indonesia terkenal dan kaya dengan
sumber daya alamnya yang sangat melimpah, dan sejalan dengan itu Tindak Pidana Korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa, yaitu sesuai indeks persentasi korupsi Indonesia Tahun 2021 tercatat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada Tahun 2021.
Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK Global yaitu Indonesia berada diurutan 96 dari 180 negara yang sebelumnya peringkat 102. Selanjutnya Kajati Riau Dr. Supardi menjelaskan persoalan yang mendesak yang
harus di atasi oleh Penegak Hukum saat ini adalah Korupsi.
Pengertian Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terminolog korupsi menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi
dan kepentingan umum, perilaku pejabat publik baik itu politikus politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal mempercaya diri sendiri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
“Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan cara mencegah dan memberantas. kita semua harus menjadi subjek pemberantasan korupsi,” ujar Kajati Suparti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang HP, SH., MH.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa. Aparat Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat yang di atur dalam PP 43 Tahun 2018 yaitu peran serta masyarakat adalah peran aktif
perorangan, ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Kajati Supardi juga menjelaskan kondisi-kondisi pemicu dalam Tindak Pidana Korupsi yaitu, biaya politik yang tinggi, gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil, tidak
adanya kontrol yang cukup untuk penyuapan, kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah dan buruknya keteladanan.
“Sumber-sumber apa saja
potensi Tindak Pidana Korupsi yaitu Proyek Pembangunan Fisik, Pengadaan Barang, Bea Cukai (Ekspor dan Impor), Perpajakan, Pemberian Izin, Pemberian Kredit Perbankan dan Penegakan
Hukum,” terang Kajati.
Dalam penyampaiannya Kajati Riau Dr. Supardi mengajak Pemerintah Provinsi
Riau untuk bekerja dengan jujur, profesional dan ikhlas. Dan juga menghimbau pejabat untuk
menjauhi perilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi
“Jangan kita memberi makan anak
istri kita dengan yang haram, ingat kita punya anak, istri dan suami. Dan juga mengingatkan bekerja adalah bagian dari ibadah,” kata Kajati Supardi.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.