MANDIRIPOS.COM-Dalam dunia perekenomian, nama asuransi bukanlah sebuah kata asing yang jarang didengar atau diperbincangkan. Asuransi sendiri dinilai sebagai sebuah hal yang penting dan juga bersifat wajib jika membangun suatu bisnis yang memiliki aset dengan nilai yang besar. Hal tersebut sebagai bentguk sebuah proteksi diri dan juga pemilik bisnis agar mendapatkan sebuah jaminan jika terjadi kendala atau bencana yang menimpa bisnis tersebut sewaktu-waktu.
Definisi ausransi sendiri menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh dua belah pihak, penanggung dan juga yang tertanggung, dimana dalam hal ini tertanggung ada kewajiban untuk membayar premi guna pemberian penggantian dari resiko kerugian, kematian, kerusakan, kehilangan atau hal lainnya yang diderita atas sebuah peristiwa yang tidak diduga.
Definisi lainnya pun dilontarkan oleh Definisi menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro merupakan sebuah bentuk perstujuan yang terjadi diantara pihak yang memberikan jaminan dengan pihak dijamin.
Sehingga, dari definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa asuransi sendiri merupakan sebuah bentuk perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak untuk sebuah hal yang diderita secara tidak terduga. Melihat dari definisi tersebut, bukan hal yang baru jika asuransi dinilai sebagai sebuah bentuk proteksi diri atas segala aset yang dimiliki, termasuk jiwa diri sendiri yang masuk kedalam asuransi jiwa jika suatu musibah atau sakit yang tidak diharapkan.
Dalam asuransi sendiri terdapat tiga elemen utama, diantaranya :
1. Polis. Polis merupakan sebuah dokumen yang bersifat legal yang menjadi bukti otentik dari perjanjian yang dilakukan dari pihak tertanggung (pihak yang membayar asuransi/nasabah) dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi)
2. Premi. Premi sendiri merupakan sebuah bentuk kewajiban dalam bentuk nominal yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang tertulis pada kontrak polis, dan dibayarkan secara bulanan ataupun tahunan sesuai dengan perjanjian.
3. Klaim. Klaim sendiri merupakan sebuah permohonan yang sifatnya resmi yang diajukan oleh tertanggung untuk meminta ganti rugi atas apa yang terjadi pada diirnya, sesuai dengan yang tertera di kontrak polis.
Dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan hal penting yang sebaiknya dimiliki oleh perorangan ataupun para pelaku bisnis. Dengan menjadi nasabah asuransi, kita memiliki sebuah bentuk upaya antisipasi jika terjadi kecelakaan atau musibah yang tidak diinginkan, Tentunya, kejadian tersebut dapat menimpa perorangan ataupun bisnis. Dapat dibayangkan jika sebuah bisnis yang dimana asetnya tersebut tidak diasuransikan yang kemudian terjadi kebakaran, hal tersebut tentunya banyak kerugian yang akan menimpa dari pelaku bisnis. Sedangkan jika aset tersebut diasuransikan, maka nominal kerugian akan diganti rugi oleh perusahaan asuranasi.
Begitu pentingnya asuransi tersebut, namun nyatanya banyak orang Indonesia yang masih menganggap hal tersebut bukanlah hal yang penting. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah, yang mengungkapkan bahwa terdapat penurunan pendapatan link asuransi yang hanya tercapai 98,25 triliun rupiah di tahun 2020, dimana sebelumnya dapat mencapai 101,87 triliun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa asuransi masih dinilai bukan hal yang penting.
Namun, meskipun asuransi penting bagi setiap individu atau pelaku bisnis, tentunya sebagai konsumen haruslah jeli dan juga teliti dalam memilih dan menentukan perusahaan asuransi. Dewasa ini, ada beberapa aspek yang menjadi permasalahan utama yang melanda perusahaan asuransi, yang kemudian berdampak pada pangsa pasar asuransi di Indonesia.
Aspek pertama berkaitan dengan operasional perusahaan asuransi tersebut, dimana dalam hal ini OJK menilai bahwa banyak perusahaan asuransi yang tidak memiliki kinerja manajemen yang optimal. Terdapat rangkap tugas yang terjadi dalam manajemen perusahaan asuransi tersebut.
Sedangkan untuk aspek kedua berkaitan dengan upaya dari pengelolaan nilai investasi. Dalam hal ini tidak sedikit perusahaan penyedia asuransi yang menggabungkan nilai asuransi dengan investasi, sehingga hal ini berkaitan untuk bisa menjadi alat untuk mempersuasi calon nasabah. Meski demikian, OJK menilai bahwa hal ini perlu diwaspadai, mengingat asuransi dan investasi merupakan dua produk yang berbeda.
Aspek ketiga yang terdapat untuk perusahaan asuransi berkaitan dengan produk yang ditawarkan dan juga distribusinya kepada calon nasabah. Hal ini harus diperhatikan oleh para calon nasabah / nasabah asuransi untuk melihat produk yang ditawarkan dari perusahaan asuransi tersebut, dan juga berkaitan dengan kemudahan cara klaimnya tersebut.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi merupakan perusahaan lembaga keuangan non bank yang berkaitan dengan dana nasabah dan juga klaim yang ditawarkan. Melihat pentingnya sebuah asuransi sebagai bentuk proteksi diri, namun hal tersebut harus mampu membuat diri kita juga meyakinkan dan juga mempercayai perusahaan asuransi tersebut. Penting bagi kita sebagai calon nasabah untuk bisa melihat bagaimana portofolio dari perusahaan asuransi tersebut, dan bagaimana upaya perusahaan asuransi tersebut untuk bisa menjaga kepercayaan dari nasabahnya tersebut. Sehingga untuk memilih dan juga menggunakan produk asuransi, kita harus mampu lebih kritis dan juga lebih jeli lagi agar tidak terjebak dalam asuransi bodong, yang alih-alih kita ingin mendapatkan proteksi diri, namun malah kesulitan yang didapatkan saat ingin klaim.
Amanda Ivanka Rahmadhani (NPM : 206810531)
Prodi Pendidikan Akuntansi
Universitas Islam Riau
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.