Pekanbaru- Ketua Umum LSM. Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH –PL) Amir Muthalib, pada hari jum’at 01 April 2022 melalui pesan whatsapp nya menyampaikan kepada media ini, bahwa berdasarkan hasil team Investigasi dan peneliti LSM. KPH-PL menemukan adanya kejanggalan dan dugaan pembajakan serta penggelapan Hukum dalam proses SP3 Perkara dugaan Korupsi Video Wall di Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Demi untuk Mencegah Potensi timbulnya dugaan Kerugian Negara yang lebih besar lagi, melalui surat Nomor: 052/Tegakkan SupremasiHukum/DPP-KPH-PL/III/2022, kami telah Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera membuka kembali perkara dugaan Korupsi Video Wall, yang bernilai Rp. 3,9 Milar, pada Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian di Pemerintahan Kota Pekanbaru – Riau tersebut.
Jika kita merujuk kepada pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada tiga alasan bagi penyidik Kejaksaan ataupun Kepolisian dalam melakukan Penghentian penyidikan suatu Perkara, termasuk Perkara Korupsi adalah, (a) karena tidak terdapat cukup bukti (b) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak Pidana (c) Penyidikan dihentikan demi hukum.
Coba kita perhatikan batang tubuh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana termaktub dalam pasal (4) Pengembalian Kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) dan pasal (3), dalam hal pelaku tindak pidana korupsi yang telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, pengembalian uang korupsi hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku.
Bahwa atas dasar perintah konstitusi tersebut maka kami mendesak Kejati Riau untuk segera membuka kembali Perkara dugaan Korupsi Video Wall yang bernilai Rp. 3,9 Milar, pada Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian di Pemerintahan Kota Pekanbaru, yang pernah di SP3 kan oleh Kajati Riau pada bulan Agustus 2020 lalu.
Seharusnya Kejati Riau tunduk dan patuh kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor: 011/A/JA/01/2010 Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010 – 2014 tertanggal 28 Januari 2010.
Demikianlah pesan singkatnya Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir Muthalib yang di kirimkannya kepada media ini, menyangkut adanya surat desakan kepada Kajati Riau untuk membuka kembali perkara dugaan korupsi tersebut, demi penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Republik Indonesia, atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan Terima kasih.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.