PEKANBARU – Irjen Pol Mohammad Iqbal Riau menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Bersama stakeholder terkait, Kepala Kepolisian Daerah Riau itu menyatakan perang terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Hal itu diungkapkan Irjen Pol M Iqbal di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 82,94 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Kapolda, pihaknya terus bekerja melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau.
“Tim bergerak cepat. Bukan hanya pengungkapan kasus sampai ke akar-akarnya kita ungkap, tapi proses administrasi penyelidikan, dan penyidikan, kami juga bergerak cepat. Ini penting untuk memutus mata rantai,” ujar Kapolda pada kegiatan yang turut dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution itu.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 4 perkara yang diungkapkan dalam beberapa bulan terakhir. Ada 23 orang tersangka yang berhasil diringkus. Terhadap puluhan orang itu, kata Kapolda, akan dilakukan proses hukum yang adil atau due process of law.
“Yang ada di belakang kita ini (para tersangka,red), ini akan segera dilakukan due process of law, baik di ranah Kejaksaan sampai dengan Pengadilan,” sebut mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dalam kegiatan itu, juga hadir perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pengadilan Tinggi (PT), serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau. Juga tampak perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Lembaga Adat Melayu Riau.
“Pak Aspidum (Kejati Riau) langsung ajak Jaksanya yang menangani case ini untuk bergerak cepat, karena kita tidak ingin main-main,” sebut Irjen Pol M Iqbal.
“Bukan hanya pengungkapan yang sangat keras kita akan lakukan, tetapi due process of law di Kejaksaan dan Pengadilan pun juga akan sangat keras. Akan ada hukuman maksimal bagi orang-orang yang mencoba merusak negara ini,” sambung Kapolda.
Selain perkara yang disebutkan di atas, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis juga mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar. Yakni, lebih kurang 30 kilogram sabu.
Untuk itu, Kapolda berencana akan bertolak ke Negeri Sri Junjungan itu untuk memberikan apresiasi kepada Forkompinda setempat, dimana Polres Bengkalis sebagai leading sektornya.
“Ini simbol bahwa kita semua, institusi kelembagaan yang ada di Provinsi Riau menyatakan perang dan sangat bermusuhan kepada semua jaringan narkoba yang mencoba-coba merusak negara khususnya masyarakat Provinsi Riau,” tegas perwira tinggi Polri bintang dua itu.
“Bahwa kerja-kerja pencegahan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba, ini kerja bersama, kolaboratif. Oleh karena itu, Insya Allah, di setiap pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti dan lain-lain, akan hadir semua institusi, karena tidak bisa polisi kerja sendiri, kita bekerja sama,” pungkas Irjen Pol M Iqbal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang ditunjukkan Polda Riau dan jajaran. Ucapan tersebut terkhusus disampaikan kepada Irjen Pol M Iqbal yang baru beberapa bulan bertugas di Provinsi Riau.
“Saya terus terang memberikan apresiasi kepada Kapolda dalam waktu kurang lebih 1 bulan beliau bertugas di sini, tetapi prestasi dalam mengatasi narkoba ini sangat luar biasa,” kata Wagubri.
Di balik rasa bangganya itu, mantan Danrem 031/WB itu juga menyampaikannya keprihatinannya terkait masih banyaknya narkoba beredar di Provinsi Riau.
“Kita bangga, tapi kita juga prihatin. Bangga dalam arti begitu cepat bisa kita mengungkap ini. Prihatin kita melihat seperti ini lah kondisi di daerah kita,” sebut Edy Natar.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, berapa puluh kilo dan ini berjalan terus. Bahkan Beliau (Kapolda, red) besok mau ke Bengkalis, lebih dari 30 kilogram. Kondisi-kondisi seperti ini lah yang sangat kita prihatinkan,” lanjut Wagub.
Wagub juga menyoroti adanya pelaku yang masih belia, yang diamankan Polda Riau. Hal ini juga menambahkan keprihatinan orang nomor dua di Bumi Lancang Kuning tersebut. Menurut Wagub, pelaku tersebut juga menjadi korban dari produsen dan bandar besar pemasok narkoba.
“Kalau kondisi seperti ini, ini harus kita hadapi secara bersama-sama. Tidak hanya kita serahkan kepada Pak Kapolda sebagai aparat yang membidangi keamanan. Rekan-rekan media juga, setiap informasi yang ada, blow up terus. Sehingga lama-lama tidak ada celah lagi. Tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali kita tangani bersama-sama,” harapnya.
“Siapapun yang merasa ikut bertanggung jawab di Provinsi Riau ini,harus memiliki satu cara pandang yang sama. Mari kita perangi bersama-sama narkoba ini,” tandas Wagubri Edy Afrizal Natar Nasution.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 82,94 kilogram. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incenerator. Selain itu, ada juga yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Barang bukti itu merupakan pengungkapan 4 perkara narkoba dengan total tersangka sebanyak 23 orang.
Pengungkapan pertama dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti 79,52 kilogram sabu. Adapun lokasi pengungkapan di empat tempat di Kota Dumai dan Pekanbaru.
Dalam kasus ini, terdapat 11 orang tersangka. Yakni, SAP (31), EDI(45), PAI, (22), ISM (44), KAM (27), SYAF (44), RUL, (30), dan RAM (28). Lalu, WAH (19), SYAH (19), ILH (31).
Berikutnya, pengungkapan yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau demhan barang bukti kilogram sabu. Ada 8 orang tersangka yang diamankan di Kota Pekanbaru. Mereka adalah TAN (46), RAJ (40), DEWI (40), ZUL (47), SHIWA (21), MARU (42), HESA, (41) dan AGUNG (22).
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kembali melalukan pengungkapan dengan menyita 635,44 gram sabu dari tangan 3 orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial, SAT (36), RID (46), dan HEND (42).
Terakhir, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang mengamankan 96,7 gram sabu di Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara ini, seorang tersangka diringkus, yaitu AGUS (47).
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di tempat yang sama.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.