Modus Investasi Bodong, Merugikan korban Senilai 12 M, Dilaporkan ke Polda Riau


PEKANBARU-Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat ditolak. Mungkin inilah yang sedang dialami oleh korban penipuan investasi bodong yang modelnya penanaman modal berupa makanan yogurt dan sosis merk tertentu. Dimana para korban investasi yang berinisial YAR (29 tahun), 66 orang lainnya menjadi korban dari seorang perempuan berinisial MA (34 tahun) yang merupakan warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada beberapa bulan yang lalu.

Terkait akan kerugian yang dialami para korban tersebut, korban mengadukan hal ini kepada Kantor Hukum Erwanto Aman,S.H & Partners. Dimana sebagaimana diketahui, investasi ini dimulai pada bulan Mei 2021 berjalan lancar pembayarannya sampai bulan Agustus 2021. Namun dari bulan September sampai Desember 2021, pelaku menghilang dan nomor hpnya susah dihubungi dan tidak aktif lagi.

Terkait akan kerugian yang dialami para korban tersebut, korban mengadukan hal ini kepada Kantor Hukum Erwanto Aman,S.H & Partners. Dimana penasehat hukum korban investasi bodong tersebut terdiri dari Erwanto Aman, S.H., Yusri Dachlan, S.H., dan Jefri Exstrada, S.H.,M.H. Maka pada Sabtu pagi (25/12/21), korban didampingi penasehat hukum melaporkan hal ini Ke Polda Riau.

“Hari ini kita bersama-sama rekan-rekan Penasehat hukum yang terdiri dari saya sendiri Erwanto Aman, S.H., Yusri Dachlan, S.H., dan Jefri Exstrada, S.H,M.H., datang bersama korban yang diduga menjadi korban investasi bodong. Adapun kerugian klien kita lebih kurang 12 M. Alhamdullilah laporan di terima oleh penyidik SPKT Polda Riau,”kata Erwanto Aman, S.H kepada media ini.

Erwanto Aman, S.H dalam hal ini sebagai penasehat hukum mengharapkan, agar terduga pelaku penipuan investasi bodong tersebut memiliki itikad baik dan mengembalikan uang kliennya.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan Rapat Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Malam Tahun Baru

“Ya harapan kami, agar terduga pelaku penipuan investasi bodong ini memiliki itikad baik, dan bisa segera mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh klien kami, dan di harapkan Polda Riau untuk dapat membantu menemukan terlapor yang sudah banyak merugikan orang ini, termasuk klien kami,”pungkasnya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca