Inisiator diskusi Nasrun Effendi mengatakan bencana asap merupakan kejadian luar biasa yang selalu berulang dalam rentang waktu 18 tahun di Riau. Dampak negatifnya telah nampak di hadapan dan dirasakan masyarakat dari berbagai lapisan, baik fisik maupun psikis.
Bahkan, jelasnya, bahaya berbagai macam penyakit terutama infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) telah diderita baik anak-anak maupun orang dewasa, terhentinya pendidikan dan terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat. ”Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena bisa mengakibatkan terputusnya generasi (loss generation) di Riau,” tegas mantan Asisten I Setdaprov Riau ini.
Dalam menyikapi bencana asap yang telah ditetapkan sebagai ”Darurat Asap” yang perlu ditingkatkan statusnya menjadi ”Bencana Nasional” maka sebagai bukti kepedulian dan keprihatinan, FPMPR merekomendasikan Gubernur Riau dan Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau untuk melakukan beberapa langkah penting.
Pertama, sebut mantan Penjabat Walikota Dumai ini, menghukum para pembakar lahan dan hutan dari hulu ke hilir, yaitu para pembakar dan pihak-pihak yang memerintahkan pembakaran.
Kedua, lanjutnya, semua lahan dan hutan yang telah terbakar perlu dilakukan hal-hal berikut yakni, diberi garis polisi untuk dilakukan penyegelan, tidak boleh ditanami oleh siapa pun dalam waktu 20 tahun sehingga menjadi hutan kembali, dan dijaga oleh aparat TNI agar tetap terjaga dan lestari sampai lintas generasi.
”Langkah-langkah tersebut kami yakini mampu membuat jera para pembakar lahan dan hutan yang menyebabkan kerugian material dan non material yang tidak ternilai, dan merusak ekosistem,” pungkas Nasrun seraya menambahkan FPMPR telah mengirimkan surat rekomendasi dimaksud kepada Gubernur Riau dan Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau. (Goriau.com)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.