LHP Desak Pemerintah Tindak Korporasi Penggarap Ribuan Kebun Ilegal di Riau


Pekanbaru-Tim Satuan Tugas (Stagas) penertiban lahan illegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi lahan perkebunan di Riau yang masuk dalam kawasan hutan selaus 58.000 ha digarap oleh sejumlah perusahaan di Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) Provinsi Riau Ervin Rizaldy, Jumat (3/1/2020) mengungkapkan, tim Satgas Terpadu telah menemukan pengukuran terhadap lahan perkebunan milik perusahaan seluas 58.350,97 ha yang mana lahan perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

“Sejak November 2019 tim Satgas sudah mengidentifaksi 32 perusahaan di 9 Kabupaten seProvinsi Riau.” Katanya. Diantaranya yaitu Rokan Hulu terdapat 2 perusahaan dengan total lahan yang diidentifikasi seluas 11.352.80 ha. Kampar 4 perusahaan total lahan seluas 8.650.93 ha.
Kemudian Indragiri Hulu terdapat 6 perusahaan dengan luas lahan diukur 11.050.65 ha, Kuansing ada 3 perusahaan total lahan yang diukur 13.147,57 ha, pelalawan terdapat 4 perusahaan total lahan yang diukur seluas 18.911,00 ha.
Bengkalis ada 3 perusahaan yang diukur dengan total lahan seluas 2.926,17 ha, Siak terdapat 4 perusahaan dengan total luas lahan yang diukur 5.420,90 ha, Rokan Hilir ada 3 perusahaan total luas lahan yang diukur 3.841,60 ha, Indragiri Hilir ada 3 perusahaan yang diukur dengan total luas lahan 5.585,77 ha.
“jadi total luas lahan yang diidentifikasi oleh tim keseluruhannya yaitu 80.885,59 ha. Namun yang berada di kawasan hutan seluas 58.350,97 ha”, Tambahnya.

Diduga lahan ini digarap oleh perusahaan secara illegal, sementara sisanya 22.534,62 ha lagi berada diluar kawasan hutan atau Area penggunaan Lain (APL).

Deputi Bidang Advokasi & Pemberdayaan Lingkar Hijau Pesisir (LHP). Eko Fambudi mengatakan “LHP mendesak pemerintah melakukan proses hukum terhadap korporasi yang melakukan praktek perkebunan illegal, karena yang selama ini salah satu penyebab terjadinya bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setiap tahun, akibat berubahnya alih fungsi kawasan, deforestasi, menimbulkan konfik-konflik dengan masyarakat, dan akan banyak bencana ekologis lainnya yang akan terjadi dalam jangka panjang, selain itu praktik perkebunan ilegal ini juga yang semakin memberikan daya rusak terhadap ekosistem pesisir seperti gambut dan mangrove”. Jelas Eko

Baca Juga  Hikatama ikuti FGD konsultasi Publik penetapan Tarif Jalan Tol Permai.

“Kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan illegal Provinsi Riau untuk bekerja lebih keras dan lebih sungguh-sungguh lagi mengidentifikasi lahan perkebunan illegal, data seluas 58.350,97 hektar yang diungkap oleh satgas ini masih sangat jauh dari target, karna menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (02 april 2019) ada lebih 1 juta ha perkebunan kelapa sawit illegal yang ada diprovinsi Riau”, tutup Eko.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca