Gubernur Riau Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara


PEKANBARU,Mandiripos.com-Bertempat diMedia Center Kantor Karhutla Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Gubernur Riau Drs. Syamsuar M.Si didepan sejumlah awak media yang hadir menetapkan status darurat pencemaran udara Provinsi Riau. Penetapan status ini dilakukan pada Senin siang (23/9). Dimana penetapan status darurat pencemaran udara tersebut berlaku mulai tanggal 23 September 2019 hingga tanggal 30 September 2019 (satu Minggu).

“Pada hari ini berdasarkan laporan yang kita terima, kami bersama Karhutla Riau menetapkan status darurat pencemaran udara Provinsi Riau. Dan ini berlaku mulai hari ini tanggal 23 September 2019 hingga tanggal 30 September 2019,”katanya.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau akan menyiapkan tempat evakuasi skala besar untuk masyarakat terdampak kabut asap. Bukan hanya itu saja, nantinya tindakan akan disertai tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu.

“Kita akan segera melakukan tindakan nyata di lapangan bersama tim yang telah kita bentuk dan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap akan kita rujuk ke rumah sakit’,”pungkas Gubernur Riau.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  RSD Madani Sambut Program UHC dengan Kesiapan di Semua Sektor Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca