PEKANBARU,Mandiripos.com-Bertempat diMedia Center Kantor Karhutla Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Gubernur Riau Drs. Syamsuar M.Si didepan sejumlah awak media yang hadir menetapkan status darurat pencemaran udara Provinsi Riau. Penetapan status ini dilakukan pada Senin siang (23/9). Dimana penetapan status darurat pencemaran udara tersebut berlaku mulai tanggal 23 September 2019 hingga tanggal 30 September 2019 (satu Minggu).
“Pada hari ini berdasarkan laporan yang kita terima, kami bersama Karhutla Riau menetapkan status darurat pencemaran udara Provinsi Riau. Dan ini berlaku mulai hari ini tanggal 23 September 2019 hingga tanggal 30 September 2019,”katanya.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau akan menyiapkan tempat evakuasi skala besar untuk masyarakat terdampak kabut asap. Bukan hanya itu saja, nantinya tindakan akan disertai tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu.
“Kita akan segera melakukan tindakan nyata di lapangan bersama tim yang telah kita bentuk dan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap akan kita rujuk ke rumah sakit’,”pungkas Gubernur Riau.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.