PEKANBARU,Mandiripos.com- Jumat (21/9/2018) pagi, Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penangkapan narkoba beberapa waktu lalu.
Pada kegiatan ini ada sebanyak 4.423,99 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2.958 butir jenis ekstasi.
Disampaikan oleh Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Ada tiga orang yang kita jadikan tersangka pada kasus ini, yakni HH, AP, dan AS,” ujarnya.
Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar bernama HH yang membawa narkoba dari Dumai untuk diedarkan ke Pekanbaru. Setelah mendapatkan informasi mengenai mobil yang dikendarai, polisi pun melakukan pengintaian di daerah Rindu Sempada.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.