KURIR NARKOBA ANTAR PROVINSI DIBEKUK POLSEK SENAPELAN POLRESTA PEKANBARU


 Pekanbaru,Mandiripos.com-Konfrensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi oleh Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru dilaksanakan di Aula Polsek Senapelan Kamis 12 September 2018.

 

Konfrensi Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK dan Kanit Reskrim IPTU Budhi Winarko ST .

 

Bermula dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba , Selasa tgl 04 september 2018 penyelidikan langsung dipimpin oleh Kapolsek Senapelan KOMPOL AGUNG TRIADI, Sik bersama Kanit Reskrim IPDA BUSI WINARKO, ST dan jajaran Reskrim Polsek Senapelan melakukan under cover utk melakukan lidik transaksi narkoba tersebut.

 

Berpedoman pada informasi masyarakat yg didapat dilakukanlah penangkapan terhadap dua orang laki laki yg bernama Padri Illahi als ari (PI) dan M.Syaiful als Mamang (MS) di jl. Lintas timur km 22 kec tenayan raya kota Pekanbaru.

 

Saat penangkapan langsung dilakukan penggeledahan dan di temukan bb berupa 1 satu buah tas ransel warna hitam merk Polo Road yg di dalam nya berisikan 1 buah kantong plastik berwarna merah yang di dalamnya berisikan 1.256 (Seribu dua ratus lima puluh enam) butir pil extacy dan 5 (lima) papan yang berisikan 50 (lima puluh) pil di duga psikotropika jenis happy 5 (H5).

 

Kemudian di lakukan pengembangan di rumah di Jl Cipta karya kel tuah karya kec tampan kota pekanbaru yg di temukan bb berupa 9 paket narkotika jenis shabu shabu dan 1 buah timbamgan digital merk CHQ HWH yg di bungkus di dalam kotak sepatu bertuliskan gabino.

 

Sukses melakukan penangkapan dan pengungkapan peredaran narkotika ini kedua tsk dan barang bukti di bawa ke mako Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ketahuan Mencuri dan Bersembunyi di dekat meja IA digelandang ke Polres Rohil

 

Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 05 Th 1997.

 

Pengakuan PI barang haram tersebut diambil di sebuah tempat pembuangan sampah di jln Durian atas instruksi salah seorang yg sekarang menjadi DPO.

 

Barang haram tersebut dibawa oleh PI ke daerah tenayan utk diserahkan kepada MS alias Mamang yg datang dr Palembang dgn menaiki bus dengan tujuan menjemput narkotika tersebut yqng akan dibawa ke Palembang.

 

Naas bagi mereka saat serah terima BB tersebut siang sekitar jam 14.00 wib ditangkap oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung beserta jajarannya yg sudah mengintai mereka sejak pagi.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK saat wawancara dengan media menyebutkan bahwa keberhasilan Pengungkapan peredaran Narkoba ini berdasarkan informasi dr masyrakat.

 

Mereka yg kita amankan ini adalah kurir narkoba antar Provinsi yg sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru utk dibawa ke Palembang, sebut Wakapolresta

 

Tersangka MS mengakui akan diberi upah Rp. 5000,-/butir oleh GUNAWAN apabila tugas telah selesai sedangkan Tersangka PI mengakui akan diberi upah Rp. 5.000.000,- oleh DARIK apabila tugas telah selesai, tambah Wakapolresta

 

Polresta Pekanbaru akan tetap menindak tegas pelaku TP Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, tutup Wakapolresta.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca