PEKANBARU,Mandiripos.com- Polresta Pekanbaru Melakukan Press Realease atas Keberhasilan dan penangkapan Residivis pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Sepeda motor (Curanmor, red) di trotoar restoran ayam grepek bensu Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Jum’at (20/09/2018) pukul 19.30 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, Senin (03/09/2018) menjelaskan tersangka atas nama RF Alias Eko (23) warga Jalan Rawa Sari II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru.
Penangkapan RF berdasarkan laporan nomor : LP/1042/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek.Bukit Raya tanggal 20 Juli 2018 dengan nama pelapor Afrianda alias Nanda (33) warga Jalan Ikhlas III Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
“Ada sekitar 12 titik aksi kejahatan Curanmor dengan Total Hasil Curian Sebanyak 16 unit di wilayah berbeda. 7 lokasi di Kecamatan Bukit Raya, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, 1 wilayah Sukajadi, 1 wilayah Payung Sekaki dan 1 lagi wilayah Tenayan Raya,”terang Wakapolresta Pekanbaru
Sementara untuk barang bukti, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 1 lembar STNK sepeda motor dengan nopol BM 5270 ED, 1 Helai celana pendek dan satu unit sepeda motor yamaha mrek Jupiter Z warna merah hitam.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polda Sumbar. Berkat kerjasama Polda Riau, Polda Sumbar dan Polresta Pekanbaru pelaku berhasil dibekuk. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukitraya untuk proaes lebih lanjut. Tersabgja melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO”terang Wakapolresta.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.