PEKANBARU,Mandiripos.com – Satuan Reskrim Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru bekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret, red) yang terjadi di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Jum’at (17/08/2018) pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK dalam Press Realease di halaman Mapolsek Bukitraya, Senin pagi (09/03/2018) pukul 10.00 WIB menyebutkan penangkapan 2 orang pelaku jambret atas nama RP alias AS (17) dan PA alias PD (21) warga Tenayan Raya Pekanbaru.
Edy menjelaskan, kedua orang pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 21 tempat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Diantaranya, di Kecamatan Bukitraya 5 lokasi, Kecamatan Tenayan Raya ada 11 lokasi dan Kecamatan Lima Puluh sebanyak 5 tempat kejadian.
Dari kedua orang pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone mrek Oppo, 1 lembar kwitansi ponsel monica pembelian satu unit HP F3 seharga Rp 4.099.000. Terus 1 unit sepedamotor mrek honda jenis matic dengan nomor polisi BM 3616 XX, 1 buah helm warna merah mrek GM Evolution, 2 pasang pakaian lengkap (Celana dan Baju, red) dan topi gaya warna hitam mrek adidas.
Penangkapan kedua orang pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban atas nama Santi Oktavia (24) ke Polsek Bukitraya. Seminggu setelah kejadian tim Reskrim Polsek Bukitraya mendapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di sebuah hotel Jalan Mustafa Yatim Pekanbaru. Tanpa pikir lama pihak Kepolisian lansung ke hotel tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku tersebut.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret,red) sebanyak 21 kali. Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,”tutup Edy (rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.