TELUK KUANTAN, – Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur, Jumat (30/12/2022).
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tgl 22 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Pelapor MF (52) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya RZ (16) telah disetubuhi oleh SRH (24) sebanyak dua kali yang mana Korban RZ disetubuhi pertama kali oleh pelaku di dalam kamar Hotel Sinta dan yang keduanya kali di Wisma Oshin, atas kejadian tersebut MF (orang tua korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku Berinisial SRH (24) Warga Ds. Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang berada didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H., Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan
Sekira pukul 23.30 Wib, pada saat Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H bersama-sama dengan Bripka Romi, Mardian Tomi, Briptu Dolly Sagita, S.H dan Bripda Dadan Ahmad Rafi sampai di depan Dealer Yamaha tersebut namun SRH sudah diamankan oleh Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja dan selanjutnya ditangkap dan dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.
Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dan kemudian diamankan ke Polres Kuansing untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1).
Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.(red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.