KUANTAN SINGINGI, Terkait masalah warung remang-remang semangkin hari menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak sampai dengan laporan masyarakat saja, melainkan respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, langsung melakukan tindakan penertiban Di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Kamis Malam (3/11/2022) sekira jam 22.00 Wib.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kuantan Mudik langsung turun melakukan penertiban.
Pelaksana Penertiban, dilakukan dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS), dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H didampingi 6 Personil Polsek Kuantan Mudik
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H “Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat terhadap keberadaan adanya warung remang-remang tersebut. Makanya bersama Personil Polsek Kuantan Mudik kita turun langsung melakukan penindakan,” kata ferry
Tambah ferry, penertiban warung remang-remang, langkah pertama melakukan pemeriksaan identitas diri pemilik, pekerja dan pengunjung untuk kemudian dilakukan pendataan dengan baik.
Kemudian, kepada pemilik warung, membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup dan tidak memutar atau menghidupkan musik dengan suara terlalu keras serta menghimbau agar Pemilik kafe tersebut tidak menjual miras dan membatasi jam beroperasional“Seandainya tidak mengindahkan surat pernyataan dan perjanjian, maka dengan tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU ferry.
Sumber Humas Polres Kuansing
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.