KUANTAN SINGINGI, – Polsek Cerenti Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial E alias K 34 tahun dan S alias A 45 tahun, di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga melakukan perbuatan menyimpan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pada sabtu (01/10/2022) sekira pukul 17.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan inisial R (DPO) yang berada di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib tim anggota reskrim menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku sedang akan menggunakan narkotika jenis shabu diantaranya adalah E Als K, S Als A dan R (DPO), namun saat dilakukan penggrebekan R (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki berinisial E Als K, dan S Als A berhasil diamankan saat sedang duduk dilantai rumah kontrakan tersebut,” ungkap IPTU IRWAN .
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virek, (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya serta 4 (empat) buah pipet. Saat dilakukan Interograsi terhadap pelaku E als K menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari R (DPO) yang beralamat di Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti Kab. Kuansing. selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan Fikri.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka E alias K dan S alias A adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya yang diduga alat untuk memakai narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolsek.
“Terhadap pelaku E alias K dan S alias A akan disangka berdasarkan, Pasal 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup Kapolsek dalam keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.