KUANTAN SINGINGI – Aktifitas ilegal Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kuantan Singingi terus mendapat tindakan dari jajaran Polsek Polres Kuansing. Di Kuantan Mudik, Kapolsek IPTU Ferry M Fadillah,SH terjun langsung ke aliran Sungai Batang Kuantan Kecamatan Kuantan Mudik dan Gunung Toar menyisir aktifitas PETI. Sedangkan di Singingi Hilir Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H,. M.H beserta Personil melakukan Pengecekan ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Aliran Sungai Singingi Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kamis (8/9/2022) siang
” Telah dilakukan oenindskan dan penyisiran di dua temlat, di Singingi Hilir, Kapolsek AKP Agus, dan Personilnya, meneemukan adanya aktivitas PETI dan dilakukan penindakan dengan cara di rusak dan dibakar agar tidak dapat di gunakan lagi, sekaligus Pemasangan Spanduk “Larangan Melakukan Penambabg Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lokasi PETI tersebut, untuk di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar tidak ditemukan aktifitas PETI, ” Ujar Kapolres Kuansing sebagaimana keterangan resminya melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman, SH.
Kegiatan penyisiran aktifitas PETI ini, kata Kasi Humas Polres, dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan penambang emas tanpa ijin diwilayah hukum Kecamatan Gunung Toar dan Kecamatan Singingi Hilir. Kapolsek dsn Personilnya turun langsung ke TKP.
” Tidak ditemukan aktifitas PETI, dialiran sungai batang Kuantan Desa Lubuk Terentang, namun disana dipasang spanduk tanda larangan PETI, sedangkan di Kecamatan Singingi hilir ditemukan satu unit PETI, dan langsung dimusnahkan,” Sebut Tapip.
Humas Polres Kuansing.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.