KUANTAN SINGINGI – Penertiban Satu unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemasangan Spanduk Larangan Aktifitas PETI oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik, Rabu (07/09/2022) sekira pukul 14.00 wib.
“Berdasarkan Informasi awal dari media Online tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan, satu rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita, sedangkan Pelaku tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara, ” Ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Selanjutnya dilakukan Pemasangan Spanduk “LARANGAN MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN (PETI)” di Lokasi PETI tersebut, personil juga menyita peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 1 (Satu) Unit Mesin Robin dan 1 (Satu) Buah Dulang.
Humas Polres Kuansing
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.