Polres Kuansing Ciduk Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Perempuan Usia (7) tahun di Desa Sungai Besar Pucuk Rantau.


KUANTAN SINGINGI – Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan tersangka dugaan pencabulan anak bernama inisial V Perempuan (7) tinggal di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau yang dilaporkan oleh AH H laki- laki (27) pekerjaan buruh alamat Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi, Selasa (26/7/2022).

” Iya, telah kita amankan 1 (satu) orang tersangka laki – laki bernama inisial BHH (60) dugaan pencabulan anak bernama inisal V umur (7) tahun tinggal di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kuantan Singingi Riau,” Ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho,SH MH kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Dikatakan Linter, tersangka bernama inisial BLH,laki – laki umur (60) tahun pekerjaan Tani asal Nias Sumatera Utara, dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 12.00 wib, tempat kejadian di plasma 3 (tiga) Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau.

Kepada media Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin Tanggal 25 Juli 2022, sekira pukul 12.00 Wib pada saat Pelapor pulang kerumah, Pelapor melihat Istrinya Saudari Otina sedang memarahi Korban. Kemudian Saksi Jefri mengatakan kepada Pelapor bahwa Korban telah di Perkosa oleh Kake Muda diduga Pelaku.

Mendengar hal tersebut , Pelapor langsung bertanya keadaan Korban “Apa betul kamu sudah diperkosa oleh Kake Muda ” kemudian Korban menjawab ” Betul, pada saat Korban lagi menjemur pakaian, Korban di panggil oleh diduga Pelaku, sesampainya Korban di depan pintu rumah , mulut Korban lansung di tutup oleh tangan diduga Pelaku dan langsung di bawah ke kamarnya untuk melakukan aksi pencabulan tsb.

Baca Juga  Kesiapan Kapolsek Hulu Kuantan memberikan pengamanan pacu jalur ajang latihan bersama se kecamatan Hulu Kuantan Tahun 2022

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa di rugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” urainya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 ttg perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Humas Polres Kuansing.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca