Kabupaten Kepulauan Meranti-Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, Jumat (23/6/2023) menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti jenis Shabu 1kg.
Kegiatan berlangsung di Lobby Makopolres tersebut dihadiri Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar Wakapolres Kompol Robet Arizal S.Sos, perwakilan Kejari Aznar SH, Kadinkes Muhamad Fahri SKm, Kapolsek Rangsang Barat IPTU Benny Afriandi Siregar SH MH, Ketua MUI Dr Imam Ghozali MPdi, tokoh masyarakat H Muhamad Syarif, Humas PT Pegadaian Hadi Sudiat, dan puluhan Insan Pers.
Dalam keterangannya, Andi Yul menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus Narkoba jenis Shabu seberat kurang lebih 1 kilogram.
Adapun kronologis pengungkapannya, beber Kapolres, bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Pusara Kelurahan Selatpanjang Timur (TPU Baitul Akhir) pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Acara tersebut dipimpin Kapolsek IPTU Benny Afriandi Siregar SH MH, tim menuju ke lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan pelaku dan barang bukti.
Lalu, sekira pukul 13.20 WIB, tim Polsek Rangsang Barat mendapat informasi, bahwa pelaku sudah menaiki speedboat penumpang yang tujuan ke Buton, Siak. Kemudian Kapolsek Rangsang Barat langsung berkordinasi dengan Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana SH, MH untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan speedboat patroli dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Hen.
Aparat pun berhasil mengamankan barang bukti 1 Kg Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bermerk Gunyingwang di dalam speedboat yang ditumpangi pelaku saat sedang bersandar di pelabuhan Tanjung Buton. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.
Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba dan tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan jaringan dari Hen, selanjutnya, Senin (19/6/2023) di jalan Banglas, Gang Juragan Selatpanjang, tim berhasil menangkap 2 orang pelaku lainnya berinisial MAS dan IS.
Dijelaskan Kapolres, peranan tersangka Hen sebagai penjemput shabu dari Selatpanjang dengan tujuan ke Jambi dengan upah Rp 20 juta.
“Tersangka mengakui baru pertama kali sebagai kurir dan baru mendapat imbalan sebesar 2 juta rupiah. Ia menjalankan itu atas perintah U (DPO),” ungkap Andi Yul.
Sementara itu tersangka kedua, MAS, berperan membawa shabu dari Malaysia (Batu Pahat) ke Selatpanjang atas perintah H warga negara Malaysia (DPO).
Tersangka mengakui sudah dua kali melakukan tindak pidana tersebut dengan upah sebagai kurir sebesar Rp20 juta. Ia baru menerima upahnya sebesar Rp15 juta via transfer rekening BRI atas nama istrinya.
“Jadi, tersangka ini membawa shabu ke Selatpanjang menggunakan speedboat jenis pancung milik H warga negara Malaysia (DPO),” beber Kapolres.
Sedangkan, tersangka IS berperan sebagai CCTV berjalan atau memantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang.
Ia mendapat upah Rp.3 juta dari tersangka kedua. Tersangka menyimpan shabu sebelum dilakukan transaksi tepatnya di semak-semak pekarangan rumahnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Kapolres.
Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Shabu seberat 1.000 gram itu, sebut Kapolres, telah menyelamatkan sebanyak 5.000 jiwa.
Sementara itu, Plt Bupati H Asmar mengapresiasi kinerja Polres dan jajaran karena telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Wilayah Meranti ini kerap dijadikan jalur akses peredaran narkoba dari negara tetangga. Untuk itu, kami berterimakasih dan mengapresiasi keberhasilan Polres dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut,” ucap Asmar.
Disamping itu, ia berharap seluruh instansi maupun stakeholder terkait saling bekerjasama untuk mencegah masuknya narkoba di Meranti. Sehingga jumlah peredaran narkoba, terlebih jenis shabu bisa dicegah secara bersama.
Usai itu dilakukan pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejari dan pengujian sampel BB narkotika jenis Shabu dengan menggunakan general screening drugs oleh Dokkes dan Si Propam Polres Kepulauan Meranti.
Dilanjutkan dengan pemusnahan dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Pas/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.