Meranti. Mandiri Pos-Terkait Adanya Temuan Kerugian Negara pada Anggaran Desa Mayangsari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepualaun Meranti, Riau. Oleh Ispekstorat Kabupten Kepualan Meranti. Diduga kerugian tersebut mencapai Rp.100.000.000,. (Seratus juta Rupiah). Jum’at, (06/01/2023)
Terkait adanya temuan tersebut awak media dan Tim menginvestigasi informasi dengan mengonfirmasi Kepala Desa (Kades) Mayangsari Ibrahim Saat menjelaskan Melalui Pesan Via WhatsApp pribadinya, tetap akan menindaklanjuti Rekomendasi Pihak Inspektorat, selanjutnya meminta awak media melakukan penjelasan langsung terhadap Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Terkait hal pemeriksaan Inspektorat, Alhamdulillah sudah kami tindaklanjut dengan baik, selanjutnya silahkan menghubungi Dinas PMD Kabupaten dan Inspektorat Daerah,” ungkapnya.
Ironisnya, Terkonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, namun disayangkan tak sesuai pernyataan Kades tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang disebutkan Kades (Ibrahim) kepada Awak Media.
“Soal Desa Mayangsari yang diperiksa belum ada masuk ke kami laporannya,” ujar Abdul Hamid selaku Sekretaris Dinas PMD saat ditemui di ruang kantornya.
“Namun, informasi ini sudah saya dapatkan dari pihak Inspektorat via lisan saja kalau secara laporan belum ada,” tambahnya
Kembali mengherankan awak media Dinas PMD juga meminta untuk melempar bola panas tersebut kepada instansi Inspektorat Meranti, seakan memimpong pihak media yang melaksanakan tugasn6a.
“Coba saja langsung ke Inspektorat untuk data yang lebih akurat, karena terkait persoalan ini wewenang Inspektorat, setelah itu, data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan/Red) kami menunggu Inspektorat,” tutupnya.
Kemudian pihak media langsung meluncur ke kantor Inspektorat yang tak jauh dari kantor Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan bimbingan pelayanan mengarahkan langsung ke ruangan Pemeriksaan Irban 5. Junaidi selaku Tim Inspektur Pembantu (Irban) 5 membernarkan adanya pemeriksaan (Hasil Audit) Anggaran Desa Mayangsari. “Benar kami sudah memeriksa Desa Mayangsari,” bebernya.
Sangat disayangkan, saat ditanyakan terkait berapa kerugian Negara yang akan dikembalikan Desa Mayangsari yang ditemukan dari hasil Audit tersebut. Junaidi terkesan menutupi informasi yang ia sendiri telah melakukan Auditor terhadap Anggaran Desa Mayangsari, seakan pihak Inspektorat tidak memegang teguh UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Soal informasi yang akurat, kami belum bisa memberikan keterangan tersebut, dikarenakan itu bukan tupoksi kami, Ibu inspektur lagi DL (Dinas Luar), belum bisa dikonfirmasi nanti setelah tugas ibu selesai kami akan kabari secepatnya.” tutupnya.
Terkait Temuan Kerugian Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forkorindo Provinsi Riau TP. Barubara, Memaparkan sesuai, Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak menghapuskan pidana meski telah mengembalikan kerugian negara.
“Sesuai pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidannya pelaku koruptor,” tegasnya.
Sambungnya lagi. “Sehingga, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang,”.
“Namun, terkadang ada beberapa Faktor lemahnya undang-undang dinegeri kita yang tidak membuat Efek Jera para Koruptor (Oknum yang melakukan Korupsi/Red), Akibatnya pejabat banyak yang bekerja asal-asalan, jika terjadi temuan seperti ini (Korupsi/Red), ya tinggal dikembalikan aja kerugian negaranya,” tungkasnya.
“Jadi, siapa yang bertanggung jawab jika korupsi yang dilakukan tersebut lolos dari Audit, sedangkan di Meranti banyak desa yang belum di Audit, kalo ditemukan lagi kan tinggal kembalikan, begitulah seterusnya, kan ngak ada jeranya, itulah fungsi kontrol sosial seperti kita media dan LSM jika ada kerugian negara, meski kerugian tersebut dikembalikan kita akan laporkan ke APH, agar memberi efek jera kepada Oknum yang melakukan Korupsi, untuk itu, kita berharap tidak ada lagi pejabat yang kerja asal-asalan, kan jadi takut kita laporkan jika ada temuan,” tutup Batubara yang baru-baru ini Melaporkan Indikasi Korupsi Oleh 5 Desa ke Polda Riau. (TS/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.