DPRD Meranti Bentuk 3 Pansus untuk Membahas 4 Ranperda, Ini Susunan dan Tugasnya


SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas terhadap empat
rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Penetapan dan pengesahan susunan
keanggotaan pansus dilakukan dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun persidangan 2022, Jumat (18/3/2022) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil, dan seluruh pimpinan OPD serta instansi lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pansus akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pansus kepada pimpinan dewan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Jangka waktu pelaksanaan tugas pansus adalah sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan dilaporkannya hasil pekerjaan pansus secara tertulis kepada pimpinan
dewan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa segala biaya akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan seperlunya,” jelasnya.

Adapun nama-nama susunan keanggotaan Pansus I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, adalah sebagai berikut: Ardiansyah SH MSi selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE sebagai koordinator, dan anggota, Sopandi SSos, Cun Cun SE MSi, H. Musdar SPd, Dr. Hafizan SAg, MPd, Taufiek SM, Muhammad Syafi’i, Dr HM Taufikurrohman MSi, Dr HM Muzamil SM, Dedi Yuhara Lubis, kemudian selaku sekretaris, Hambali Ananda M SSos MS (bukan anggota).

Kemudian, adapun nama-nama susunan keanggotaan Pansus II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, adalah sebagai berikut: Ardiansyah SH MSi selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE sebagai koordinator, dan anggota, Eka Yusnita SH, Hj. Nirwana Sari SE, TK. Mohd. Nasir SE, H. Hatta, Pandumaan Siregar SP, Dedi Putra SHI, Dr. Tartib SH MSi MKn, Helmi AMd, Tengku Zulkenedi Yusuf SE, dan sekretaris, Hambali Ananda M SSos MS (bukan anggota).

Baca Juga  Kunjungi Lokasi Kebakaran di Desa Tj. Medang, Wabup : Ini Tanda Pemda Selalu Ada Untuk Masyarakat

Selanjutnya, adapun nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang: Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai berikut: Ardiansyah SH MSi selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE sebagai koordinator, dan anggota, Fauzi Hasan, SE MIKom, Bobi Hariyadi, Pauzi SE MIKom, Khusairi SHI MPdi, Auzir, Suji Hartono, Basiran SE MM, Darsini SM, Al-Amin A SPd MM, dan sekretaris, Hambali Ananda M SSos MS (fit).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca