SELATPANJANG – Setelah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD
Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021, Rabu (29/9/2021) siang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan H Khalid Ali serta dihadiri 23 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol MM, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah menyampaikan bahwa Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2021.
“Menindaklanjuti tahapan selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II, maka Rapat Paripurna selanjutnya yakni mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Meranti terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Penyampaian pandangan fraksi diawali oleh Partai Amanat Nasional, dengan juru bicaranya, Sopandi SSos, menyampaikan terkait pengajuan besaran perubahan APBD tahun 2021. Dengan Komposisi Belanja berjumlah Rp1.223 Triliun rupiah lebih, pendapatan berjumlah Rp1.220 Triliun rupiah lebih dengan defisit sebesar Rp3.291 Miliar rupiah lebih. Pendapatan Asli Daerah Rp204 Miliar rupiah lebih bertambah Rp321 Juta rupiah lebih. Pendapatan Transfer semula Rp904 Miliar rupiah lebih menjadi Rp982 miliar rupiah lebih bertambah 77 miliar rupiah lebih.
Lain lain pendapatan daerah yang sah semula Rp30 Miliar rupiah lebih menjadi Rp33 Miliar Rupiah lebih bertambah sebesar Rp2 miliar rupiah lebih .
“Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk di belanjakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 mengalami kenaikan, secara keseluruhan perubahan belanja tahun tahun anggaran 2021 yang semula di rencanakan sebesar Rp1.179 Triliun rupiah lebih menjadi Rp1.223 Triliun Rupiah lebih mengalami kenaikan sebesar 43 Miliar rupiah lebih,” ujarnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa kenaikan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti, peningkatan infrastruktur dasar dengan fokus pada pembangunan sarana dan prasarana jalan dan jembatan, membangun sumberdaya manusia yang cerdas dan berkualitas, membangun ekonomi yang tangguh berbasis kerakyatan dalam bentuk program dan kegiatan yang menunjang urusan perekonomian masyarakat bidang pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian dan perdagangan.
“Pandemi Covid-19 juga berdampak pada kondisi keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Perubahan APBD tahun 2021 yaitu dampak ekonomi akibat pandemi tersebut. Penghematan dan efisiensi tentu saja harus dilakukan, bagian dari langkah-langkah konkret yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah, agar tidak terjadi defisit yang besar dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucap Sopandi.
Untuk itu, Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan cukup baik dan dapat diterima untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan, dengan juru bicaranya, Haryadi, menyoroti kinerja eksekutif bahwa proses penyusunan KUA PPAS hanya sekedar menaikan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021 serta dibandingkan tiga tahun kebelakang pada periode yang lalu seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA PPAS anggaran tahun 2021 ini.
“Melihat ada perubahan belanja tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp1,179 Triliun Rupiah lebih menjadi RP1,223 Triliun Rupiah lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp43 Miliar lebih. Kami berharap angka-angka tersebut adalah angka-angka yang rasional dan wajar, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Bobi.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan masukan serta saran kepada pihak eksekutif, diantaranya, pengelolaan keuangan daerah yang baik harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam rangka melengkapi dan penyempurnaan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021, mari kita bersama-sama membahas secara mendalam dan mendetil pada sa’at pembahasan bersama OPD terkait, sehingga dapat menggambarkan kondisi riil masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di masa pandemi Covid-19, lebih jauh dari itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Terkait rencana penyeleksian kembali para tenaga honorer yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan gaji para tenaga honorer yang dianggap tidak wajar, melahirkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan hanya meneruskan aspirasi masyarakat untuk mempertanyakan ke pemerintah, bagaimana nasib para tenaga honorer yang nantinya jika tidak lagi terpakai. Dari ribuan tenaga honorer yang notabene merupakan putera dan puteri Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhak disejahterakan nasibnya akibat dampak dari penyeleksian kembali para tenaga honorer untuk disesuaikan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun 2022, tentu harus memperhatikan untung ruginya, karena ada honorer yang terpaksa harus menganggur,” ucapnya lagi.
Kemudian, pihaknya juga tidak menampik bahwa kebijakan yang lahir dari tangan Bupati H Muhammad Adil bersama Wakil Bupati H Asmar semata-mata dalam rangka merasionalisasikan anggaran daerah yang di anggap devisit. Namun setidaknya ada sedikit pertimbangan dan perhatian dalam upaya penanganan terhadap honorer yang akan dirumahkan atau gaji honorer yang dianggap tidak wajar.
“Dengan demikian pada Penyusunan RAPBD-P Tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 ini betul-betul tepat sasaran yang bersandar kepada kebutuhan skala prioritas program. Mudah-mudahan kita semua tetap komitmen untuk memberikan yang terbaik, sehingga Perda APBD-P yang nantinya di sahkan akan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat kabupaten Kepulauan Meranti,” harap Bobi.
Fraksi Partai Golkar Plus, oleh juru bicaranya, Dedi Yuhara Lubis, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penyusunan APBD Perubahan, pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat baik secara makro maupun mikro, sehingga dengan APBD Perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada dasarnya adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah kepada rakyat. Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tentunya terjadi perubahan terhadap beberapa asumsi dan kondisi yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian. Harapan kita capaian atau realisasi dari target yang ditetapkan hasilnya maksimal. Demikian pula segala program yang disusun dan nantinya ditetapkan dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Mencermati kebijakan umum Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, maka Fraksi Partai Golkar Plus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan beberapa pandangan yakni, perubahan APBD tahun anggaran 2021 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian akibat pandemi Covid-19, baik secara makro maupun adanya perubahan kondisi fiskal. Seperti yang dipahami bersama bahwa tahun 2021 menjadi masa yang sangat penting dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini menuntut keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyikapi dan membahas rancangan Perubahan APBD tahun 2021 ini agar lebih maksimal.
“Dalam kesempatan ini Fraksi Partai Golkar Plus mohon penjelasan kepada pemerintah terkait anggaran apa saja yang menjadi prioritas dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2021 sehingga bisa menjadi solusi pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Dedi.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar Plus memandang bahwa penyampaian tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
“Fraksi Partai Golkar Plus mengharapkan kedepan agar proses penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS lebih awal sehingga agenda pembahasan Ranperda APBD Perubahan dapat dijadwalkan dengan memberikan waktu untuk melakukan pembahasan yang maksimal.
Mengingat sisa waktu yang sangat terbatas Fraksi Partai Golkar Plus sepakat Ranperda APBD-P 2021 ini untuk segera dilakukan pembahasannya dan disahkan menjadi Perda agar bisa dilaksanakan dengan baik,” harapnya.
Kemudian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan juru bicaranya, Khosairi SH MPdi, menyambut baik dan mengapresiasi dengan telah disampaikannya nota keuangan RAPBDP tahun 2021 pada Tanggal 29 September 2021. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tentang Nota Kesepakatan, serta Perubahan Prioritas dan plafon Anggaran Sementara dengan Nota Kesepakatan tertanggal 28 September 2021.
“Fraksi kami Partai Kebangkitan Bangsa mendorong kepada Pemerintah Daerah agar Kebijakan umum Perubahan Anggaran yang ditetapkan harus memperhatikan berbagai kondisi, mulai dari perekonomian, angka kemiskinan dan prioritas pembangunan Nasional, Provinsi dan daerah, kemudian proyeksi yang diharapkan serta kendala-kendala yang dihadapi perlu menjadi perhatian sekaligus menjadi acuan oleh pemerintah daerah,” ucap Khosairi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengharapkan kepada pemerintah daerah mengenai penempatan posisi pejabat OPD dengan SOTK yang baru ditempati oleh pejabat profesional tidak karena kedekatan emosional dan sebagainya namun sesuai dengan kwalifikasi dan kwalitas pendidikannya. Agar nantinya dapat menjalankan 7 program strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan baik dan maksimal sesuai yang diharapkan.
“Fraksi Partai kebangkitan bangsa juga mendukung penuh pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dengan selogan ketuk pintu layani dengan hati, berobat gratis cukup dengan KTP, memberikan perhatian kepada Guru-guru Agama dan dan Pondok Pesantren, Imam, Bilal, Gorim, Guru Tahfiz Hapalan Al Qur’an,” ungkapnya.
Selain itu Fraksi PKB Kabupaten Kepulauan Meranti juga mendukung penuh program pemerintah daerah dalam upaya peningkatan SDM generasi muda dengan memfasilitasi beasiswa untuk mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Meranti dari Pendidikan S1, S2, dan S3.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan regulasi-regulasi dalam melaksanakan 7 program strategis pemerintah daerah agar tidak menimbulkan masalah belakangan hari nantinya. Selain itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga berharap kepada pemerintah daerah untuk juga memperhatikan program-program yang lain seperti peningkatan kwalitas jalan, bangunan sarana perkantoran pemerintah, sekolah dan gedung-gedung pasilitas umum lainnya.
Fraksi Gerindra, oleh juru bicaranya, DR M Tartib SH MSi MKan, dalam pandangan umumnya yang disampaikan, sangat mengapresiasi dan mendukung telah disampaikannya Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti. Perubahan RAPBD Tahun 2021 memang harus dilakukan dengan pertimbangan bahwa, perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran Murni 2021. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, program kegiatan, dan jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan.
Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan keterlambatan Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2021. Semestinya Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021 sudah harus disampaikan paling lambat bulan Agustus. Hal ini tentu sangat berimplikasi terhadap tahapan pembahasan sampai dengan disahkannya menjadi Perda. Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian yang serius.
“Fraksi Partai Gerindra Mendorong dan Mengingatkan agar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2021 ini disusun secara cermat, penuh dengan kehati-hatian dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis berdasarkan potensi yang terukur, khusus asumsi dari sektor PAD, Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah Lain yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kesan bahwa Asumsi Pendapatan Sebesar Rp. 1.220 Triliun Lebih ditargetkan tidak secara fiksi,” ucap Tartib.
Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan agar dalam menyusun Belanja Daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Porsi belanja modal dan belanja yang berhubungan dengan kepentingan Publik harus mendapatkan porsi yang lebih besar dan Fraksi Partai Gerindra meminta agar Tenaga Honorer yang sudah ada tetap dipertahankan.
Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra mengingatkan kepada pemerintah daerah agar dalam membuat kebijakan program Swakelola di Dinas PUPR dalam pelaksanaan mempedomani Permen LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang pedoman swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No.16 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan Swakelola kegiatan fisik tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Kemudian, Fraksi Demokrat, dengan juru bicaranya, Helmi AMd, mengucapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kenaikan anggaran belanja perubahan tahun 2021 dari Rp1,179 Triliun menjadi Rp1,223 triliun lebih, yakni terjadi kenaikan sekitar Rp43 milyar lebih dengan sumber pendapatan seperti yang telah diuraikan dalam pidato pengantar bupati sebelumnya.
“Kami dari fraksi Demokrat meminta kepada Bupati Kepulauan Meranti agar pemotongan besaran gaji honorer yang dipotong sebesar 35% itu agar dapat dinormalkan kembali, mengingat kondisi perekonomian yang semakin sulit, setidaknya dengan menormalkan kembali gaji para honorer dapat membantu perekonomian mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya dalam hal membuat keputusan-keputusan penting yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakat baik itu menyangkut soal ekonomi, sosial, lingkungan dan lain-lain yang menggunakan anggaran daerah kami minta kepada Bupati kepulauan Meranti untuk dapat melakukan sharing komunikasi agar kebijakan tersebut telah benar-benar melalui pertimbangan dan kajian yang matang dan dapat dipertanggung jawabkan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif kepada masyarakat,” pintanya.
Hal itu mengingat bahwa pandemi Covid-19 ini masih berlangsung, PHK diamana-mana akibat pihak swasta belum beroperasi seperti biasa yang berdampak pada bertambahnya angka pengangguran dan memburuknya kondisi ekonomi masyarakat yang berimbas pada tingginya angka perceraian, meningkatnya angka kriminalitas dan praktik-praktik illegal yang melawan hukum, seperti pencurian, perampokan, perdagangan barang haram seperti perdagangan wanita dan narkoba dan lain sebagainya.
“Melalui pandangan fraksi ini kami meminta kepada bupati dalam menjalankan program kerjanya agar perekonomian masyarakat ini menjadi fokus utama artinya setiap kebijakan dan program hendaklah menghasilkan output yang memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh juru bicaranya, Taufiek SM, menyampaikan penganggaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat terutama yang terdampak Covid-19 hendaknya menjadi prioritas untuk tidak dikurangi. Penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.
Penganggaran bidang kesehatan, terutama ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas penunjang protokol kesehatan, ketersediaan obat-obatan yang memadai, merupakan sebagai wujud upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Penganggaran untuk pemberian bantuan hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada individu atau masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak pandemi Covid-19 harus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Penganggaran terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) atau sering disebut honorer pemerintah di segala bidang, hendaknya tetap dianggarkan dan dilanjutkan sehingga tidak lagi menjadi polemik untuk tahun-tahun berikutnya dan hal ini tidak menimbulkan rasa was-was dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Fraksi PPP mengapresiasi terhadap rencana Bupati Kepulauan Meranti tentang uji kompetensi tenaga honorer yang akan dilaksakan Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga honorer agar penempatannya lebih rapi dan valid serta sesuai dengan jenjang pendidikan dan kompetensi. Namun Fraksi PPP tidak menginginkan pengurangan terhadap jumlahnya, mengingat para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer pemerintah merupakan garda terdepan pelayanan terhadap masyarakat dan para honorer tersebut adalah putra-putri daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.
Terakhir pandangan Fraksi PKS-Nasdem, oleh juru bicaranya, T Zulkenedi Yusuf SE, menyampaikan bahwa Fraksi PKS-Nasdem sangat mengapresiasi telah disampaikan pengantar Nota Perubahan keuangan anggaran pendapatan tahun 2021 yang lebih awal, ini menunjukkan keseriusan pemerintahan dalam Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2021. Mengapresiasi kinerja pemerintah dalam mengatasi defisit dan menutupi nilai pembiayaan pada perubahan APBD 2021, yang mana secara keseluruhan perubahan belanja tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp1,179 Triliun lebih menjadi Rp1,223 Triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp43 M lebih. Anggaran penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp40 Miliar lebih, menjadi Rp3 Miliar lebih.
Fraksi PKS-Nasdem berpendapat perubahan boleh dilakukan tapi yang paling terpenting adalah adanya jaminan bahwa Belanja yang langsung bersentuhan hajat hidup masyarakat banyak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selain Itu juga Fraksi kami berpendapat bahwa kegiatan APBD Perubahan harus berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, profesional dan ketersediaan waktu yang tersisa, dan juga harus berorientasi pada tanggung jawab mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi PKS-Nasdem berharap agar proses pembahasan RAPBD Perubahan betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD dan Peraturan Daerah yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.(adv)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.