SELATPANJANG – Sepasang pengantin melangsungkan pernikahan di Mako Polres Kepulauan Meranti, Kamis (8/4/2021) siang. Mempelai pria adalah tahanan kasus narkoba berinisial HS (40).
HS merupakan warga Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. Ia bersama tiga temannya ditangkap anggota dari Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti karena mengantongi 9 paket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 1,03 gram.
Penangkapan terjadi pada pertengahan Maret lalu, atau sekitar seminggu sebelum tanggal pernikahan HS dan kekasihnya, ST (35) warga Selatpanjang Timur.
Menjadi tersangka dan harus berada di balik jeruji besi, ternyata tidak memudarkan kekuatan cinta keduanya. Kini HS resmi mempersunting ST.
Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan penghulu dari KUA Kecamatan Tebingtinggi.
Prosesi ijab kabul disaksikan keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas polisi berseragam juga tampak berjaga dan mengawal prosesi akad nikah hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengakui jika pihaknya memfasilitasi pernikahan untuk tahanan tersebut.
“Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti terhadap tahanan. Kita fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan,” ujar Eko.
Kini, MS dan ST resmi dan sah menjadi suami istri. Tetapi mereka belum bisa menikmati bulan madu, karena MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polres Meranti)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.