Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti Memusnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara


Meranti mandiri pos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten kepulauan Meranti menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu selasa(8/12/20). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Raharjo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Beni Yarbert SH, Kasi Intel Kejari Hamiko SH, Perwakilan Polres Kepulauan Meranti dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Kesehatan dan lainnya.

Sebagaimana disampaikan, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo melalui Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan Beni Yarbert mengatakan BB yang dimusnahkan tersebut dari hasil tindak perkara pada bulan Agustus sampai November 2020.

Pemusnahan barang bukti kali ini, merupakan hasil perkara selama ini di Kejari Kepulauan Meranti dari 4 bulan terakhir, dimana ada 44 perkara yang terdiri dari Narkotika dan tindak pidana lainnya,” terangnya.

 

Beberapa metode pemusnahan yang dilakukan dalam pemusnahan BB tersebut, diantaranya BB berupa Ecstasy beserta Shabu dan juga ganja dimusnahkan dengan cara di blander dengan air dan dibuang ke saluran septictank, sedangkan ada BB berupa Handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara di granda dan di bakar.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan terhitung sejak Agustus 2020hingga November 2020.

Dijelaskanya, Kejaksaan juga merupakan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, proses perkara bermulai dari tahap penyidikan oleh Kepolisian kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan untuk menjalani proses persidangan, setelah di lakukan vonis oleh hakim, maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Baca Juga  Bupati Jelaskan Program Meranti Cerdas ke Siswa SMA Sederajat

Sementara itu, ditambahkan Kasi Intel Hamiko SH bahwa Pemusnahan BB yang dilakukan Kejari Kepulauan Meranti merupakan sisa Labfor dan penyisihan dari beberapa Narkotika untuk di jadikan barang bukti persidangan dan yang sebagian besar sudah di musnahkan pada tahap penyidikan.

“BB yang di musnahkan merupakan sisa Labfor dan penyisihan untuk di jadikan BB Persidangan,” katanya.

Sekedar informasinya, Ada beberapa jumlah narkotika yang dimusnahkan, dimana diantaranya Shabu 108.69 gram, pil ektasi 25 butir, daun ganja 5.55 gram.(Fitri)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca