MERANTI-Sejak tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan,” tegas Manager PT.PLN (Persero) ULP Selatpanjang, Sabtu (6/6).
Feriza menjelaskan lonjakan kenaikkan tagihan rekening listrik pada bulan Juni 2020 pada sebagian pelanggan dikarenakan pada bulan April dan Mei rekening terbit menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya. Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pecatatan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Oleh karena itu, ujar Feriza, untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil. Kondisi ini menyebabkan adanya penyesuaian rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April, dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.
“Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB, di mana masyarakat banyak beraktivitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadan,” ujar Feriza.
Namun demikian jika pelanggan merasa tagihan listrik tidak sesuai dan memerlukan verifikasi, pelanggan dapat melaporkan melalui situs resmi PLN www.pln.co.id, contact center PLN 123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.
“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter, dan pelanggan juga bisa datang langsung ke kantor PLN Selatpanjang dengan membawa foto stand meter,” pungkas Feriza.(fit)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.