Meranti-Bertambahnya kedewasaan yang ditandai dengan bertambahnya umur, seharusnya menjadi pemikiran jauh lebih matang. Bukan malah sebaliknya, seperti apa yang dilakukan lelaki bernama Indra Bin Alm. Syahril ini. Dimana lelaki berusia 44 tahun ini harus berurusan dengan kepolisian karena ditangkap akibat kepemilikan sabu-sabu.
Akibat ulahnya sendiri, lelaki yang diketahui beralamat di Jalan Tanjung Samak Desa Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti atau Jalan Sedulur Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Indra ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada Jumat sore (27/12) tepatnya pada pukul 15.00 WIB. Penangkapan terhadap Indra dilakukan di Jalan Taman Pahlawan Komplek Beacukai Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Meranti berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dg berat kotor Ā± 0.45 gram
- 6 (enam) buah plastik klep warna bening sisa tempat Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Suzuki AXELO
- Uang tunai sebanyak Rp. 264.000,-
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih.
Berikut kronologis penangkapan terhadap tersangka Indra oleh Sat Resnarkoba Polres Meranti: Pada hari Jumat (27/12) sekira jam 15.00 WIB, dimana dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, di ketahui bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkoba di TKP Jalan Taman Pahlawan Komplek Beacukai Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Teddy Zaili dimana disaat yang tepat Tim langsung mengamankan pelaku di TKP. Kemudian dengan didampingi warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kantong celanannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan darimana narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimiliki oleh pelaku.
Dimana pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Farok (DPO). Kemudian Tim langsung bergerak mengejar kerumah Farok yang merupakan bandar narkoba yang berada diseputaran daerah Rintis dan daerah pelabuhan Seduiur Selatpanjang.
Kemudia Tim melakukan penggeledahan rumah tempat persembunyiannya. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga sudah mengetahui penangkapan pelaku diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
HASIL INTEROGASI
- Peran tersangka sebagai penjual/kurir.
- Tersangka pada saat ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu
- Tersangka mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Parok (DPO).(tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.