Meranti-Polres Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Dimana kali ini Sat Resnarkoba Polres Meranti berhasil membekuk seorang lelaki diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ada pun terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Meranti adalah Hendri Fahrizal Alias Hen Bin Abu Azhari (24) alamat di Jl. Banglas Gang Ampera RT 003 RW 003 Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pelaku ditangkap pada Minggu pagi (29/12) didepan pintu keluar pelabuhan Tanjung Harapan yang terletak di Jalan Pelabuhan Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari penangkapan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Meranti berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor : ± 66,00 gram.
-
1 (satu) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor : ± 15,61 gram.
Kedua kantong plastik klep diduga bersikan sabu-sabu tersebut diikat dengan lakban bening dan dibalut dengan tisu, kemudian dimasukan kedalam celana dalam tersangka.
berat kotor BB seluruhnya ± 81,61 gram
- 1 (satu) lembar tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai ke Batam
-
1 (satu) lembar tiket kapal Mv. Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selat Panjang
-
1 (satu) lembar Pas pelabuhan Tanjung Balai
-
1 (satu) lembar boarding pass pelabuhan Batam
-
1 (satu) lembar ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.
Sementara kronologis penangkapan terhadap pelaku sebagai berikut, pada hari Minggu (29/12) sekira pukul 10.30 WIB dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Meranti, bahwa pelaku atas nama Hendri Fahrizal Alias Hen yang merupakan target diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau menuju ke Selat Panjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.
Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Meranti IPTU Darmanto SH didampingi Ps. Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan. Ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
Kemudian disaat yang tepat, Tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan. Kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku bernama Hendri Fahrizal Alias Hen Bin Abu Azhari (Target).
Dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan Ali Akbar, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dan Tim berhasil menemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
HASIL INTEROGASI
- Peran pelaku adalah merupakan Bandar atau kurir Narkoba.
-
Barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika (yang tidak ingat nomor kamarnya) di lantai 2 di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Meranti yang pengakuan pelaku diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenal pelaku didalam kamar wisma tersebut.
Kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang tersebut ke repsesionis wisma. Dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke repsesionis tersebut.
- Pelaku mengakui disuruh oleh Bembi Arli Setiawan yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam (perannya selaku pengendali didalan Lapas Batam) untuk mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis shabu tersebut didalam kamar wisma, dan menyuruh pelaku mengambil kunci kamar yang dititip ke repsesionis.
-
Pelaku mengakui bahwa sudah dua kali menjemput Narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri untuk diedarkan di Selat Panjang.
-
Pelaku mengaku baru keluar/bebas dari Lapas Cabang Selat Panjang dalam kasus TP. Narkoba dengan menjalani hukuman 5 tahun penjara. (RESEDIVIS).
-
Barang bukti sabu-sabu akan diedarkan oleh pelaku di seputaran kota Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Nurhidayat S.IK MH kepada media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tim kita telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya,”katanya.(tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kita tunggu saja BNN akan tiba ke selatpanjng .membasi segelintiran oknum nakal