Meranti,Mandiripos.com-Senin (13/5/2019) sekira pukul 14.00 Wib Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi melaporkan Rita Mariana ke Mapolres Meranti, pengaduan itu dilakukan terkait isi surat Rita Mariana yang tersebar di Media Sosial Facebook. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sudandri SH didampingi Kepala Bagian Humas Sekdakab. Meranti Hery Saputra SH.
Kedatangan Kabag Hukum Sudandri SH dan Kabag Humas Protokol Meranti Hery Saputra SH diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Meranti AKP. Ario Damar SIk, dan Kasat Intelkam Polres Meranti AKP. Syaiful. Setelah dilakukan konfirmasi singkat terkait pengaduan tersebut sepanjutnya Kasat Reskrim Satreskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SIk, mengarahkan Kabag Hukum Sekdakab. Meranti menuju ruang Seksi Umum untuk proses lebih lanjut.
Seperti dijelaskan Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH Surat Laporan dengan Nomor 180/HK/57 berisi pengaduan Hate Speech Terhadap Kepala Daerah Kab. Kepulauan Meranti.
Didasari oleh informasi dari beberapa media sosial diantarannya Tribun Pekanbaru, Hallo Riau, Go Riau.com, mengenai postingan oleh Akun Facebook Ahan Chen Relawan Jokowi Amin 2019 Tanggal 7 Mei 2019 yang sebelumnya di viralkan menjadi surat terbuka oleh Akun Ratna Oong pada tanggal yang sama pukul 21.24 Wib.
Dimana isi dari surat terbuka itu sangat menyudutkan dan tendensius Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dengan kata-kata yang tak pantas dan tak sesuai fakta sebenarnya. Hal ini tentu sangat merugikan selaku Kepala Daerah serta bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan khususnya UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Hukum Pudana dan Ketentuan lainnya.
Lanjut Sudanri laporan ini harus dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi opini negatif terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang juga sebagai pemangku adat Meranti Datuk Setia Amanah.
“Kami menilai tulisan Rita Mariana secara kelembagaan telah mencemarkan nama baik Kepala Daerah dan juga sebagai pemangku adat, jika pengaduan ini tidak dilakukan kami khawatir akan menimbulkan opini negatif dimasyarakat,”ujar Sudandri.
Lebih jauh dikatakan Sudandri, tulisan Rita Mariana yang bernuansa ujaran kebencian hate specch itu selain mendapat protes dari Pemerintah Kepulauan Meranti juga diprotes oleh Kepala Desa setempat yang sama-sama menilai tulisan itu penuh kebohongan atau tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Sebenarnya banyak yang keberatan atas tulisan itu selain Pemda Meranti juga Kepala Desa, DPRD Meranti, Wartawan termasuk pihak Granat,” papar Kabag Hukum.
Meski begitu Pemkab. Meranti menurutnya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sebagai institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.
“Biarlah pihak penegak hukum yang memutuskan benar atau salahnya, kita hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sudandri.
Sekedar informasi dari keterangan Kasat Reskrim Polres Meranti kepada Kabag Hukum dan Kabag Humas Meranti, surat pengaduan Pemkab. Meranti ini telah diterima dan akan dilanjutkan ke Kapolres Meranti AKBP. La Ode Proyek sambil menunggu proses lebih lanjut. (Humas Pemkab. Meranti).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.