Meranti,Mandiripos.com-Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Pajak dan Restribusi Daerah Bagi Wajib Pajak, kegiatan dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dipusatkan di Aula Afifa, Selatpanjang, Kamis (13/9/2019).
Asisten III Sekda Meranti Drs. Rosdaner M.Si, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Hery Suhairi S.Sos, Kepala Dinas/Badan dilingkungan Pemkab. Meranti, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Drs. Agusyanto, para peserta Bendaha OPD dan Aparatur Pemungut Pajak dan lainnya.
Seperti disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Agusyanto, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemungut pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restibusi Daerah.
Sehingga petugas pemungut pajak mampu menumbuhkan rasa kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebagai salah satu modal dalam menggesa pembangunan daerah.
Menyikapi kegiatan itu, Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis SE MM, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut, menurutnya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, petugas pemungut pajak harus paham peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam bertugas, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan mau memenuhi kewajibanya.
Bicara mengenai penerimaan pajak daerah, ditekankan Sekda Meranti, merupakan suatu hal yang penting karena menjadi salah satu sumber dana mengesa pembangunan daerah.
“Saat ini kita tidak bisa hanya mengadalkan dana DBH, dan APBD Provinsi daerah perlu mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan salah satunya adalah potensi penerimaan pajak daerah,” ujar Sekda.
Seperti yang saat ini sedang digesa oleh Pemkab. Meranti, program merangkai pulau dengan membangun jalan dan jembatan.
Untuk itu, ia berharap kesadaran dari para wajib pajak memenuhi kewajibannya dalam rangka membantu pemerintah menggesa pembangunan daerah. Wajib pajak menurut Sekda bukan hanya individu tetapi juga pelaku usaha dan perusahaan, khusus bagi perusahaan diingatkan Sekda segera memenuhi kewajiban pajaknya karena Pemerintan Daerah akan menjalankan aturan tegas hingga pencabutan izin operasi.
“Pembangunan jalan dan jembatan yang telah dirasakan manfaatnya ini merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya,” ucap Sekda.
Terakhir kepada petugas pemungut pajak, peserta sosialisasi, Sekda Meranti meminta dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik sehingga menguasi semua peraturam dalam mendukung tugas-tugas dilapangan. Sekda juga mengingatkan kepada aparatur pemungut pajak untuk tidak melakukan pungli atau pemungutan diluar dari ketentuan yang berlaku.
Dan bagi petugas oemungut pajak yang tersebar di Kecamatan dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Sekedar informasi, dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, para petugas pemungut pajak diminta Sekda lebih gencar melalukan sosialisasi dan pengawasan, dalam melaksanakan tugasnya dilapangan petugas pemungut pajak dari Badan Pengelola Pajak dan Restirunsi Daerah akan dibantu oleh Satpol PP dan PPNS yang tergabung dalam tim yustisi. Tim ini juga dapat melakukan tindakan terhadap para wajib pajak yang bandel. (rls/fit)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.